Berita

Ilustrasi Mengapa Mobil Mati di Tengah Perlintasan KRL (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Mengapa Mobil Mati di Tengah Perlintasan KRL? Ini Penjelasannya

RABU, 29 APRIL 2026 | 19:37 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Kasus mobil yang tiba-tiba mati di tengah perlintasan kereta rel listrik (KRL) terus berulang di berbagai daerah di Indonesia. Dalam banyak kejadian, insiden ini berujung fatal karena kendaraan tidak sempat diselamatkan saat kereta melaju kencang.

Dikutip dari berbagai sumber ada beberapa penyebab mesin mobil bisa tiba-tiba mati saat melintas di rel, salah satunya disebabkan emisi elektromagnetik. Rel kereta memang dialiri arus listrik, terutama pada jalur KRL, sehingga menghasilkan medan magnet di sekitarnya. 

Arus listrik ini mengalir melalui kabel penghantar yang terpasang di sistem perkeretaapian. Medan elektromagnetik yang kuat dapat memengaruhi perangkat elektronik, termasuk sistem kelistrikan pada mobil. 


Salah satu komponen vital adalah Electronic Control Unit (ECU), yang berfungsi sebagai “otak” kendaraan. Jika ECU terganggu, maka sistem pembakaran dan pengapian mesin bisa berhenti, menyebabkan mobil mendadak mogok di atas rel.

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa pengaruh medan magnet ini bisa dirasakan bahkan saat kereta berada dalam jarak ratusan meter. Ketika lokomotif mendekat, arus listrik yang semakin besar berpotensi menghasilkan medan magnet lebih tinggi. 

Dalam kondisi tertentu, terutama jika kendaraan tidak dalam putaran mesin optimal, gangguan ini disebut bisa memicu mesin mati. Namun demikian, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan bahwa penyebab utama kendaraan mogok di perlintasan tidak semata-mata karena medan magnet. 

Mengutip laman resmi KAI, faktor teknis kendaraan, seperti kondisi mesin, aki lemah, atau kesalahan pengemudi dalam mengoperasikan transmisi, justru lebih sering menjadi penyebab utama. Misalnya, saat mobil melintas di rel dengan gigi yang tidak sesuai atau putaran mesin terlalu rendah, kendaraan bisa kehilangan tenaga dan berhenti. 

Kondisi ini diperparah jika pengemudi panik atau terlambat mengambil tindakan saat mesin mulai bermasalah. Pengendara diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas di perlintasan kereta. 

Selain itu, gunakan gigi rendah dan jaga momentum agar mobil tidak kehilangan tenaga saat melintasi rel.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya