Berita

Sidang Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Youtuber Resbob Ikhlas Divonis 2,5 Tahun

RABU, 29 APRIL 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada. 

Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar Rabu 29 April 2026.

“Saya dari awal sudah siap, ikhlas menjalani apa pun yang terjadi sekarang,”  kata Resbob dikutip dari RMOLJabar.


Tak hanya itu, Resbob juga menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan benar-benar lahir dari hati nurani para hakim. Ia bahkan mendoakan majelis hakim agar memperoleh kebahagiaan atas keputusan yang telah diambil.

“Semoga putusan ini membawa kebahagiaan bagi para hakim dan benar-benar lahir dari hati nurani, bukan dari hal lain di luar itu,” kata Resbob.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar menyatakan Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Ia dinilai melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten bermuatan permusuhan melalui sarana teknologi informasi yang dapat diakses publik.

Perbuatan tersebut dinilai menyasar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, dan golongan, sehingga memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya