Berita

Sidang Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Youtuber Resbob Ikhlas Divonis 2,5 Tahun

RABU, 29 APRIL 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada. 

Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar Rabu 29 April 2026.

“Saya dari awal sudah siap, ikhlas menjalani apa pun yang terjadi sekarang,”  kata Resbob dikutip dari RMOLJabar.


Tak hanya itu, Resbob juga menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan benar-benar lahir dari hati nurani para hakim. Ia bahkan mendoakan majelis hakim agar memperoleh kebahagiaan atas keputusan yang telah diambil.

“Semoga putusan ini membawa kebahagiaan bagi para hakim dan benar-benar lahir dari hati nurani, bukan dari hal lain di luar itu,” kata Resbob.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar menyatakan Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Ia dinilai melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten bermuatan permusuhan melalui sarana teknologi informasi yang dapat diakses publik.

Perbuatan tersebut dinilai menyasar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, dan golongan, sehingga memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya