Berita

Sidang Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Youtuber Resbob Ikhlas Divonis 2,5 Tahun

RABU, 29 APRIL 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada. 

Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar Rabu 29 April 2026.

“Saya dari awal sudah siap, ikhlas menjalani apa pun yang terjadi sekarang,”  kata Resbob dikutip dari RMOLJabar.


Tak hanya itu, Resbob juga menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan benar-benar lahir dari hati nurani para hakim. Ia bahkan mendoakan majelis hakim agar memperoleh kebahagiaan atas keputusan yang telah diambil.

“Semoga putusan ini membawa kebahagiaan bagi para hakim dan benar-benar lahir dari hati nurani, bukan dari hal lain di luar itu,” kata Resbob.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar menyatakan Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Ia dinilai melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten bermuatan permusuhan melalui sarana teknologi informasi yang dapat diakses publik.

Perbuatan tersebut dinilai menyasar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, dan golongan, sehingga memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya