Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (tengah). (Foto: RMOLJatim)

Politik

Menteri PPPA Tak Paham Pemberdayaan Perempuan

RABU, 29 APRIL 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Analis komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensat menyoroti kualitas komunikasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi terkait kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.

Arifah mengusulkan agar gerbong khusus perempuan di kereta api dipindahkan ke posisi tengah rangkaian, dengan alasan posisi tersebut dinilai lebih aman dari benturan saat kecelakaan terjadi. 

"Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun tidak mengerti arti kata pemberdayaan," ujar Hensat kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.


Menurut Hensat, persoalannya bukan sekadar pilihan kata yang kurang tepat. Ia menyebut, sebagai seorang menteri berlabel pemberdayaan, Arifah seharusnya melihat masalah kecelakaan kereta tersebut dari hulunya, bukan hanya sekedar berpendapat karena resiko perempuan saja. 

"Kalau caranya melindungi perempuan hanya dengan memindahkan gerbong ke tengah, itu bukan pemberdayaan, itu justru memperlihatkan bahwa kita masih melihat perempuan sebagai pihak yang harus digeser dan diamankan, bukan diperkuat," kata Hensat.

Hensat menilai pernyataan Menteri PPPA tersebut bukan insiden tunggal yang bisa diabaikan begitu saja. Namun, pernyataan tersebut merupakan bukti kuat bahwa gap kualitas ini tercermin nyata di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.

"Ibu ini adalah salah satu bukti quality gap yang terjadi di Kabinet Merah Putih. Mestinya mundur, tapi pasti enggak mau, beban negeri ini besar betul ya," pungkas Hensat.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengusulkan pemindahan gerbong wanita ke tengah rangkaian. Usulan itu dimaksudkan sebagai langkah mitigasi pascakecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. 

“Kami mengusulkan gerbong perempuan ditempatkan di bagian tengah,” kata Arifatul di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Selasa 28 April 2026.

Menurut Arifah, gerbong laki-laki dapat ditempatkan di bagian depan dan belakang rangkaian kereta. Usulan disampaikan Arifah setelah melihat komposisi korban perempuan dalam kecelakaan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya