Berita

Pelaku kekerasan seksual warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
RABU, 29 APRIL 2026 | 16:19 WIB

Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

WK diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara pada Rabu, 22 April 2026 di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga saat hendak kabur ke luar negeri.

“Benar, kami telah mengamankan seorang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra.


Komang menjelaskan, penangkapan WK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, yang juga warga Korea Selatan yang mengaku mendapat kekerasan seksual oleh pelaku di sebuah penginapan di sekitar kawasan Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, sandal pelaku, sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Komang mengatakan, WK sempat melarikan diri ke Bali beberapa saat setelah kejadian menggunakan kapal cepat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap WK sambil berkoordinasi Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap WK agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.

Setelah beberapa hari pencarian, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap WK di Bali. WK kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 6 huruf b  UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," demikian Komang.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya