Berita

Pelaku kekerasan seksual warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
RABU, 29 APRIL 2026 | 16:19 WIB

Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

WK diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara pada Rabu, 22 April 2026 di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga saat hendak kabur ke luar negeri.

“Benar, kami telah mengamankan seorang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra.


Komang menjelaskan, penangkapan WK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, yang juga warga Korea Selatan yang mengaku mendapat kekerasan seksual oleh pelaku di sebuah penginapan di sekitar kawasan Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, sandal pelaku, sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Komang mengatakan, WK sempat melarikan diri ke Bali beberapa saat setelah kejadian menggunakan kapal cepat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap WK sambil berkoordinasi Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap WK agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.

Setelah beberapa hari pencarian, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap WK di Bali. WK kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 6 huruf b  UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," demikian Komang.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya