Berita

Pelaku kekerasan seksual warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
RABU, 29 APRIL 2026 | 16:19 WIB

Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

WK diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara pada Rabu, 22 April 2026 di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga saat hendak kabur ke luar negeri.

“Benar, kami telah mengamankan seorang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra.


Komang menjelaskan, penangkapan WK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, yang juga warga Korea Selatan yang mengaku mendapat kekerasan seksual oleh pelaku di sebuah penginapan di sekitar kawasan Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, sandal pelaku, sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Komang mengatakan, WK sempat melarikan diri ke Bali beberapa saat setelah kejadian menggunakan kapal cepat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap WK sambil berkoordinasi Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap WK agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.

Setelah beberapa hari pencarian, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap WK di Bali. WK kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 6 huruf b  UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," demikian Komang.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya