Berita

Anggota Komisi I DPR RI F-PKB Syamsu Rizal atau Deng Ical (Foto: Net)

Politik

Komisi I DPR Minta Pemerintah Gercep Bebaskan 4 WNI yang Disandera Perompak Somalia

RABU, 29 APRIL 2026 | 12:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk segera membebaskan empat warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh perompak Somalia di perairan Hafun.

Somalia. Adapun, empat WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) kapal tanker MT Honour 25 yang tengah mengangkut minyak.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menegaskan, keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil.


“Kementerian Luar Negeri harus segera berkoordinasi dengan kementerian PPMI serta TNI dan lembaga terkait lainnya untuk menyusun strategi pembebasan yang matang dan terukur,” ujar politikus yang akrab disapa Deng Ical, kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.

Legislator PKB ini menegaskan bahwa strategi pembebasan tidak boleh dilakukan serampangan, melainkan harus dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek keamanan guna meminimalkan risiko terhadap para sandera. termasuk melakukan langkah-langkah diplomasi strategis dengan beberapa negara terkait.

Deng Ical juga menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjalankan misi penyelamatan. Menurutnya, TNI memiliki pengalaman dan rekam jejak yang terbukti dalam operasi serupa.

Ia mencontohkan keberhasilan operasi pembebasan kapal MV Sinar Kudus pada tahun 2011. Dalam operasi tersebut, pasukan khusus TNI terlibat baku tembak dengan perompak, menewaskan empat pelaku dan berhasil membebaskan 20 WNI tanpa korban jiwa di pihak Indonesia.

Selain itu, Deng Ical menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa di dalam kapal tersebut juga terdapat warga negara lain, sehingga pendekatan multilateral menjadi langkah strategis yang perlu ditempuh pemerintah.

“Pemerintah Indonesia perlu menjalin koordinasi dengan negara-negara terkait untuk memastikan proses pembebasan berjalan efektif dan aman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deng Ical juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diyakini akan memberikan perhatian serius terhadap kasus penyanderaan ini dan memastikan seluruh upaya terbaik dilakukan demi keselamatan para WNI.

“DPR RI, khususnya Komisi I, akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong pemerintah agar mengambil langkah cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya