Berita

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Humas Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman RI:

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

RABU, 29 APRIL 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. 

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius bahwa pelayanan publik di sektor transportasi massal bukan sekadar persoalan kasuistik, melainkan persoalan sistemik dan mendasar. 

“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Rabu, 29 April 2026.


Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI memandang bahwa insiden ini tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional. 

Keselamatan masyarakat adalah prinsip utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan. 

Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan.

Ombudsman RI menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi. 

Hal tersebut dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan. Risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.

Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden ini, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik. 

Korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan yang cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi. Masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Peristiwa ini harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat. 

Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ombudsman RI berpandangan bahwa reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat harus menjadi agenda prioritas.

Kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik. Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya