Berita

H.W. Musyafirin (tengah). (Foto: Dok PDIP NTB)

Politik

Aktif di PDIP, Posisi Musyarifin di Bank NTB Syariah Disoal

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SELASA, 28 APRIL 2026 | 19:10 WIB

Didapuknya H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah, mendapat sorotan tajam. Pengangkatan itu dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan. 

Musyafirin yang pernah menjadi Calon Gubernur NTB, dikukuhkan sebagai komisaris independen pada 4 Desember 2025 bersama dua komisaris lainnya yaitu, Anis Mudjahid Akbar dan Achmad Fawzi.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto menegaskan, Musyafirin hingga kini masih aktif sebagai kader PDIP, sehingga tidak memenuhi syarat independensi sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD.


“Ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi oleh aktor politik aktif, ini kegagalan memahami batas paling dasar antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan,” ujar Didu sapaan karibnya, Selasa 28 April 2026.

Menurutnya, aturan dalam Permendagri dan PP tentang BUMD secara eksplisit melarang pengurus maupun anggota partai politik menduduki jabatan komisaris. 

Faktanya, kata Didu, informasi yang diterima dari internal PDIP NTB hingga hari ini,  Musyafirin masih tercatat aktif di partai.

"Sehingga penunjukannya dinilai bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Didu juga menegaskan tanggung jawab ada pada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai pihak pengusul.

“Jabatan komisaris ini terlalu strategis, jadi ini tidak mungkin disebut kelalaian. Ada kesan kuat bahwa ini keputusan yang sarat hitungan (kalkulasi) politik,” ujarnya.

Hal tersebut diamini pengamat politik, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana. 

Ia menegaskan bahwa syarat bebas dari keterkaitan partai politik merupakan ketentuan mutlak dalam proses pencalonan komisaris BUMD.

“Itu merupakan syarat yang tidak boleh dilanggar dalam pencalonan. Harus dipastikan dia bukan pengurus atau anggota. Itu syarat eksplisit yang jelas,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya