Berita

Kondisi KRL yang ringsek usai ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026. (Foto: Media Sosial)

Nusantara

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

SENIN, 27 APRIL 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta meminta maaf atas gangguan perjalanan kereta api di wilayah Bekasi Timur, tepatnya di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920 pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.

Gangguan tersebut terjadi akibat peristiwa tertempernya PLB 5568A (CL KPB-CKR) oleh PLB 4B (KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi) di Stasiun Bekasi Timur.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan investigasi mengenai penyebab kejadian tabrakan tersebut. 


“Adapun penyebab kejadian serta jumlah perjalanan KA yang terdampak masih dalam proses investigasi dan pendataan lebih lanjut. Informasi akan terus diperbarui secara berkala,” ungkap Franoto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 27 April 2026.

Franoto juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan, khususnya di area jalur rel dan perlintasan sebidang, demi mencegah kejadian serupa.

“Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penanganan di lapangan,” tuturnya. 

Hingga berita ini diturunkan, PT KAI bersama pihak kepolisian tengah melakukan proses evakuasi terhadap rangkaian kereta serta penanganan korban di lokasi kejadian. 

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali normal,” pungkas Franoto.

Sebagai langkah pengamanan, aliran listrik aliran atas (LAA) pada lintas Cibitung-Bekasi Timur dan emplasemen Bekasi Timur untuk sementara dinonaktifkan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya