Berita

Kejati Sumut menggeledah Kantor Satker Perumahan untuk mengusut dugaan korupsi proyek Rusun senilai Rp64 miliar. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

SENIN, 27 APRIL 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin, 27 April 2026.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut serta izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Rizaldi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.

Ia menjelaskan, proyek rusun yang diselidiki berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran pekerjaan, serta melakukan pemeriksaan terhadap data elektronik yang tersimpan di komputer dan laptop.

Rizaldi menambahkan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung.

“Penyidik akan terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya