Berita

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Politik

Feri Amsari Dibela, Saiful Mujani Tidak

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 03:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan, apa yang dikatakan Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, masih tergolong sebagai kritik. Jadi, tak seharusnya dilaporkan ke Polisi. Termasuk juga  pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Bahkan, Menko Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa akademisi mengkritik pemerintah itu diperbolehkan, dan tak masalah. Perkataan Yusril ini mungkin reaksi dari serangan publik atas status Feri Amsari dan Ubedilah Badrun sebagai ASN.

"Artinya Yusril tidak hanya membela kritik Feri Amsari kepada Pemerintah, tapi juga membela posisi Feri sebagai akademisi berstatus ASN," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 26 April 2026.


Sebetulnya, wajar saja pengkritik balik lagi dikritik. Apalagi kalau pengkritik itu ternyata juga tidak sempurna atau diduga bermasalah secara aturan dan etika seperti Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Hal berbeda dialami pengamat politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani 

"Saiful Mujani terlalu fatal dan dia sendiri agaknya tahu hal itu. Makanya ia cepat-cepat menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai pengacaranya," kata Erizal.

Menurut Erizal, pembelaan Mahfud MD terhadap Saiful Mujani agaknya hanya karena sesama garis politik saja pada Pilpres lalu. 

"Persis sama dengan Todung Mulya Lubis. Teman bantu teman, bukan teman tinggal teman. Ya, sangat bisa dimaklumi," pungkas Erizal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya