Berita

Ilustrasi

Hukum

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

SABTU, 25 APRIL 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 24 April 2026.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026. Isi laporan berkaitan dengan dugaan penipuan usai membeli buku "Gibran End Game".

"Saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan.


Kepada awak media, Irwan mengaku telah membeli puluhan buku dengan total pembayaran mencapai Rp6 juta.

"Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," kata Irwan.

Namun, lanjut Irwan, seiring berjalannya waktu dirinya kecewa karena Rismon bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.

"Saya terkejut dan tidak menyangka saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," kata Irwan.

Itu sebabnya, Irwan menilai perubahan sikap itu membuat pembeli merasa dibohongi.

"Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ujar dia.

Irwan pun melaporkan Rismon dengan dugaan penipuan dengan Pasal 492 dan 486 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya