Berita

(Foto: Humas Polres Tangerang Kota)

Presisi

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

SABTU, 25 APRIL 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang pada Kamis, 23 April 2026.

Mereka masing-masing berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan prosesi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh.


Pasalnya, empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di sana, mereka sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal pun langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.

“Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” kata Kombes Raden dalam keterangan tertulis, pada Sabtu 25 April 2026.

Raden menjelaskan peran para pelaku mulai mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Kepada penyidik, pelaku mengaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur dengan hasil puluhan juta Rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya