Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

SENIN, 20 APRIL 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa berhenti pada sanksi administratif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pimpinan sejumlah perguruan tinggi.

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Jenderal, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, serta para rektor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Agenda rapat berfokus pada penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Dari pendalaman DPR, tren kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual disebut meningkat sejak 2022 hingga 2026. Namun, banyak kasus baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

“Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku,” jelas Lalu.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen hingga pimpinan kampus. Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus.

DPR juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai perlu diperkuat agar memberikan perlindungan lebih maksimal bagi korban.

“Kalau aturan yang ada dirasa kurang, maka perlu dibuat regulasi yang lebih tegas, terutama untuk perlindungan korban dan pencegahan,” ungkapnya.

Komisi X turut meminta Kemdiktisaintek memberikan teguran hingga sanksi kepada kampus yang dinilai lalai dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan mereka.

DPR menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi sivitas akademika. Jika terbukti mengandung unsur pidana, penanganan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masuk unsur pidana, hukum harus ditegakkan. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” tegas Lalu.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya