Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

SENIN, 20 APRIL 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa berhenti pada sanksi administratif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pimpinan sejumlah perguruan tinggi.

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Jenderal, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, serta para rektor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Agenda rapat berfokus pada penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Dari pendalaman DPR, tren kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual disebut meningkat sejak 2022 hingga 2026. Namun, banyak kasus baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

“Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku,” jelas Lalu.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen hingga pimpinan kampus. Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus.

DPR juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai perlu diperkuat agar memberikan perlindungan lebih maksimal bagi korban.

“Kalau aturan yang ada dirasa kurang, maka perlu dibuat regulasi yang lebih tegas, terutama untuk perlindungan korban dan pencegahan,” ungkapnya.

Komisi X turut meminta Kemdiktisaintek memberikan teguran hingga sanksi kepada kampus yang dinilai lalai dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan mereka.

DPR menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi sivitas akademika. Jika terbukti mengandung unsur pidana, penanganan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masuk unsur pidana, hukum harus ditegakkan. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” tegas Lalu.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya