Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

SENIN, 20 APRIL 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa berhenti pada sanksi administratif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pimpinan sejumlah perguruan tinggi.

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Jenderal, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, serta para rektor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Agenda rapat berfokus pada penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Dari pendalaman DPR, tren kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual disebut meningkat sejak 2022 hingga 2026. Namun, banyak kasus baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

“Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku,” jelas Lalu.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen hingga pimpinan kampus. Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus.

DPR juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai perlu diperkuat agar memberikan perlindungan lebih maksimal bagi korban.

“Kalau aturan yang ada dirasa kurang, maka perlu dibuat regulasi yang lebih tegas, terutama untuk perlindungan korban dan pencegahan,” ungkapnya.

Komisi X turut meminta Kemdiktisaintek memberikan teguran hingga sanksi kepada kampus yang dinilai lalai dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan mereka.

DPR menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi sivitas akademika. Jika terbukti mengandung unsur pidana, penanganan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masuk unsur pidana, hukum harus ditegakkan. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” tegas Lalu.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya