Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

SENIN, 20 APRIL 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa berhenti pada sanksi administratif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pimpinan sejumlah perguruan tinggi.

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Jenderal, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, serta para rektor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Agenda rapat berfokus pada penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Dari pendalaman DPR, tren kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual disebut meningkat sejak 2022 hingga 2026. Namun, banyak kasus baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

“Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku,” jelas Lalu.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen hingga pimpinan kampus. Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus.

DPR juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai perlu diperkuat agar memberikan perlindungan lebih maksimal bagi korban.

“Kalau aturan yang ada dirasa kurang, maka perlu dibuat regulasi yang lebih tegas, terutama untuk perlindungan korban dan pencegahan,” ungkapnya.

Komisi X turut meminta Kemdiktisaintek memberikan teguran hingga sanksi kepada kampus yang dinilai lalai dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan mereka.

DPR menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi sivitas akademika. Jika terbukti mengandung unsur pidana, penanganan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masuk unsur pidana, hukum harus ditegakkan. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” tegas Lalu.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya