Berita

Surat tulisan tangan Nicko Widjaja. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara dalam kasus investasi kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). 

Tuntutan tersebut memicu sorotan karena keputusan yang dipermasalahkan dinilai merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang telah melalui prosedur korporasi yang sah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, menuntut Nicko dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar.


Jaksa menilai investasi yang dilakukan BVI terhadap Tanihub menyebabkan kerugian negara.

Padahal, dalam prosesnya, investasi tersebut telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga proses due diligence dan persetujuan berlapis. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka institusi dan berdasarkan pertimbangan bisnis.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang mengungkapkan kondisi batin yang dia alami. 

Dalam surat tulisan tangan tersebut, dia menggambarkan tekanan emosional yang tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulisnya.

Nicko juga menyoroti inti persoalan yang dia hadapi, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusional justru berujung pada tuntutan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Nicko mengaku sulit memahami situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan yang mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, Nicko juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambilnya.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko dikutip Jumat 22 Mei 2026..

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, di mana keputusan bisnis tidak dapat dipidanakan sepanjang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. 

Kriminalisasi terhadap keputusan investasi, kata Ditho, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya