Berita

Ilustrasi kendaran listrik/Net.

Otomotif

Pajak Kendaraan Listrik 2026 Tak Lagi Gratis, Tapi Masih Ada Keringanan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Era pembebasan pajak mutlak bagi kendaraan listrik tampaknya mulai memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi telah menelurkan regulasi teranyar yang memastikan bahwa status pajak kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan lagi otomatis bernilai Rp0.

Keputusan strategis ini tertuang secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur pedoman Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Sorotan utama dari terbitnya regulasi ini terletak pada perubahan krusial terkait daftar objek pajak yang dikecualikan.


Sebagai perbandingan, pada beleid sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor yang digerakkan oleh energi terbarukan—termasuk kendaraan berbasis baterai listrik—masih berstatus aman karena secara eksplisit dikecualikan dari pungutan PKB dan BBNKB.

Namun, merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri terbaru tahun 2026 ini, kendaraan listrik rupanya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian tersebut.

Menanggapi perubahan aturan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kebenarannya dengan menyebutkan bahwa ke depannya kendaraan listrik memang akan dikenakan kewajiban bayar PKB dan BBNKB.

Bukan Gratis, melainkan Insentif Diskon

Meskipun tidak lagi gratis 100 persen, para pemilik dan calon pembeli mobil maupun motor listrik tidak perlu merasa ragu untuk beralih. Aturan baru ini ternyata tidak semata-mata mencabut keistimewaan kendaraan niremisi. 

Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap diamanatkan untuk menyuntikkan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Penggunaan redaksional ini memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk tidak serta-merta menerapkan tarif pajak normal, melainkan memberikan diskon atau pengurangan beban pajak.

Menariknya lagi, insentif pengurangan pajak ini dipastikan juga berlaku bagi kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, dan bahkan mencakup kendaraan berbahan bakar fosil yang telah sukses melalui proses konversi menjadi kendaraan listrik.

DKI Jakarta Siapkan Skema Keringanan

Merespons terbitnya aturan nasional ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah bergerak menggodok regulasi turunannya untuk menetapkan besaran keringanan di tingkat daerah.

Lusiana menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban pajak pengguna kendaraan listrik tidak akan pudar dan formulasinya sedang dirumuskan secara matang.

Bapenda DKI Jakarta merancang insentif fiskal ini secara optimal agar minat publik terhadap kendaraan listrik tidak anjlok akibat adanya perubahan regulasi.

Bagaimanapun juga, adopsi kendaraan listrik tetap menjadi salah satu senjata utama bagi Jakarta dalam misinya menekan tingkat emisi gas buang dan memulihkan kualitas udara ibu kota.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya