Berita

Ilustrasi kendaran listrik/Net.

Otomotif

Pajak Kendaraan Listrik 2026 Tak Lagi Gratis, Tapi Masih Ada Keringanan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Era pembebasan pajak mutlak bagi kendaraan listrik tampaknya mulai memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi telah menelurkan regulasi teranyar yang memastikan bahwa status pajak kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan lagi otomatis bernilai Rp0.

Keputusan strategis ini tertuang secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur pedoman Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Sorotan utama dari terbitnya regulasi ini terletak pada perubahan krusial terkait daftar objek pajak yang dikecualikan.


Sebagai perbandingan, pada beleid sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor yang digerakkan oleh energi terbarukan—termasuk kendaraan berbasis baterai listrik—masih berstatus aman karena secara eksplisit dikecualikan dari pungutan PKB dan BBNKB.

Namun, merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri terbaru tahun 2026 ini, kendaraan listrik rupanya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian tersebut.

Menanggapi perubahan aturan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kebenarannya dengan menyebutkan bahwa ke depannya kendaraan listrik memang akan dikenakan kewajiban bayar PKB dan BBNKB.

Bukan Gratis, melainkan Insentif Diskon

Meskipun tidak lagi gratis 100 persen, para pemilik dan calon pembeli mobil maupun motor listrik tidak perlu merasa ragu untuk beralih. Aturan baru ini ternyata tidak semata-mata mencabut keistimewaan kendaraan niremisi. 

Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap diamanatkan untuk menyuntikkan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Penggunaan redaksional ini memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk tidak serta-merta menerapkan tarif pajak normal, melainkan memberikan diskon atau pengurangan beban pajak.

Menariknya lagi, insentif pengurangan pajak ini dipastikan juga berlaku bagi kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, dan bahkan mencakup kendaraan berbahan bakar fosil yang telah sukses melalui proses konversi menjadi kendaraan listrik.

DKI Jakarta Siapkan Skema Keringanan

Merespons terbitnya aturan nasional ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah bergerak menggodok regulasi turunannya untuk menetapkan besaran keringanan di tingkat daerah.

Lusiana menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban pajak pengguna kendaraan listrik tidak akan pudar dan formulasinya sedang dirumuskan secara matang.

Bapenda DKI Jakarta merancang insentif fiskal ini secara optimal agar minat publik terhadap kendaraan listrik tidak anjlok akibat adanya perubahan regulasi.

Bagaimanapun juga, adopsi kendaraan listrik tetap menjadi salah satu senjata utama bagi Jakarta dalam misinya menekan tingkat emisi gas buang dan memulihkan kualitas udara ibu kota.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya