Berita

Ilustrasi kendaran listrik/Net.

Otomotif

Pajak Kendaraan Listrik 2026 Tak Lagi Gratis, Tapi Masih Ada Keringanan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Era pembebasan pajak mutlak bagi kendaraan listrik tampaknya mulai memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi telah menelurkan regulasi teranyar yang memastikan bahwa status pajak kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan lagi otomatis bernilai Rp0.

Keputusan strategis ini tertuang secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur pedoman Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Sorotan utama dari terbitnya regulasi ini terletak pada perubahan krusial terkait daftar objek pajak yang dikecualikan.


Sebagai perbandingan, pada beleid sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor yang digerakkan oleh energi terbarukan—termasuk kendaraan berbasis baterai listrik—masih berstatus aman karena secara eksplisit dikecualikan dari pungutan PKB dan BBNKB.

Namun, merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri terbaru tahun 2026 ini, kendaraan listrik rupanya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian tersebut.

Menanggapi perubahan aturan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kebenarannya dengan menyebutkan bahwa ke depannya kendaraan listrik memang akan dikenakan kewajiban bayar PKB dan BBNKB.

Bukan Gratis, melainkan Insentif Diskon

Meskipun tidak lagi gratis 100 persen, para pemilik dan calon pembeli mobil maupun motor listrik tidak perlu merasa ragu untuk beralih. Aturan baru ini ternyata tidak semata-mata mencabut keistimewaan kendaraan niremisi. 

Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap diamanatkan untuk menyuntikkan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Penggunaan redaksional ini memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk tidak serta-merta menerapkan tarif pajak normal, melainkan memberikan diskon atau pengurangan beban pajak.

Menariknya lagi, insentif pengurangan pajak ini dipastikan juga berlaku bagi kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, dan bahkan mencakup kendaraan berbahan bakar fosil yang telah sukses melalui proses konversi menjadi kendaraan listrik.

DKI Jakarta Siapkan Skema Keringanan

Merespons terbitnya aturan nasional ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah bergerak menggodok regulasi turunannya untuk menetapkan besaran keringanan di tingkat daerah.

Lusiana menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban pajak pengguna kendaraan listrik tidak akan pudar dan formulasinya sedang dirumuskan secara matang.

Bapenda DKI Jakarta merancang insentif fiskal ini secara optimal agar minat publik terhadap kendaraan listrik tidak anjlok akibat adanya perubahan regulasi.

Bagaimanapun juga, adopsi kendaraan listrik tetap menjadi salah satu senjata utama bagi Jakarta dalam misinya menekan tingkat emisi gas buang dan memulihkan kualitas udara ibu kota.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya