Berita

Ilustrasi kendaran listrik/Net.

Otomotif

Pajak Kendaraan Listrik 2026 Tak Lagi Gratis, Tapi Masih Ada Keringanan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Era pembebasan pajak mutlak bagi kendaraan listrik tampaknya mulai memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi telah menelurkan regulasi teranyar yang memastikan bahwa status pajak kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan lagi otomatis bernilai Rp0.

Keputusan strategis ini tertuang secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur pedoman Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Sorotan utama dari terbitnya regulasi ini terletak pada perubahan krusial terkait daftar objek pajak yang dikecualikan.


Sebagai perbandingan, pada beleid sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor yang digerakkan oleh energi terbarukan—termasuk kendaraan berbasis baterai listrik—masih berstatus aman karena secara eksplisit dikecualikan dari pungutan PKB dan BBNKB.

Namun, merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri terbaru tahun 2026 ini, kendaraan listrik rupanya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian tersebut.

Menanggapi perubahan aturan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kebenarannya dengan menyebutkan bahwa ke depannya kendaraan listrik memang akan dikenakan kewajiban bayar PKB dan BBNKB.

Bukan Gratis, melainkan Insentif Diskon

Meskipun tidak lagi gratis 100 persen, para pemilik dan calon pembeli mobil maupun motor listrik tidak perlu merasa ragu untuk beralih. Aturan baru ini ternyata tidak semata-mata mencabut keistimewaan kendaraan niremisi. 

Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap diamanatkan untuk menyuntikkan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Penggunaan redaksional ini memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk tidak serta-merta menerapkan tarif pajak normal, melainkan memberikan diskon atau pengurangan beban pajak.

Menariknya lagi, insentif pengurangan pajak ini dipastikan juga berlaku bagi kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, dan bahkan mencakup kendaraan berbahan bakar fosil yang telah sukses melalui proses konversi menjadi kendaraan listrik.

DKI Jakarta Siapkan Skema Keringanan

Merespons terbitnya aturan nasional ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah bergerak menggodok regulasi turunannya untuk menetapkan besaran keringanan di tingkat daerah.

Lusiana menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban pajak pengguna kendaraan listrik tidak akan pudar dan formulasinya sedang dirumuskan secara matang.

Bapenda DKI Jakarta merancang insentif fiskal ini secara optimal agar minat publik terhadap kendaraan listrik tidak anjlok akibat adanya perubahan regulasi.

Bagaimanapun juga, adopsi kendaraan listrik tetap menjadi salah satu senjata utama bagi Jakarta dalam misinya menekan tingkat emisi gas buang dan memulihkan kualitas udara ibu kota.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya