Berita

Ilustrasi kendaran listrik/Net.

Otomotif

Pajak Kendaraan Listrik 2026 Tak Lagi Gratis, Tapi Masih Ada Keringanan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Era pembebasan pajak mutlak bagi kendaraan listrik tampaknya mulai memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi telah menelurkan regulasi teranyar yang memastikan bahwa status pajak kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan lagi otomatis bernilai Rp0.

Keputusan strategis ini tertuang secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur pedoman Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Sorotan utama dari terbitnya regulasi ini terletak pada perubahan krusial terkait daftar objek pajak yang dikecualikan.


Sebagai perbandingan, pada beleid sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor yang digerakkan oleh energi terbarukan—termasuk kendaraan berbasis baterai listrik—masih berstatus aman karena secara eksplisit dikecualikan dari pungutan PKB dan BBNKB.

Namun, merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri terbaru tahun 2026 ini, kendaraan listrik rupanya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian tersebut.

Menanggapi perubahan aturan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kebenarannya dengan menyebutkan bahwa ke depannya kendaraan listrik memang akan dikenakan kewajiban bayar PKB dan BBNKB.

Bukan Gratis, melainkan Insentif Diskon

Meskipun tidak lagi gratis 100 persen, para pemilik dan calon pembeli mobil maupun motor listrik tidak perlu merasa ragu untuk beralih. Aturan baru ini ternyata tidak semata-mata mencabut keistimewaan kendaraan niremisi. 

Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap diamanatkan untuk menyuntikkan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Penggunaan redaksional ini memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk tidak serta-merta menerapkan tarif pajak normal, melainkan memberikan diskon atau pengurangan beban pajak.

Menariknya lagi, insentif pengurangan pajak ini dipastikan juga berlaku bagi kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, dan bahkan mencakup kendaraan berbahan bakar fosil yang telah sukses melalui proses konversi menjadi kendaraan listrik.

DKI Jakarta Siapkan Skema Keringanan

Merespons terbitnya aturan nasional ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah bergerak menggodok regulasi turunannya untuk menetapkan besaran keringanan di tingkat daerah.

Lusiana menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban pajak pengguna kendaraan listrik tidak akan pudar dan formulasinya sedang dirumuskan secara matang.

Bapenda DKI Jakarta merancang insentif fiskal ini secara optimal agar minat publik terhadap kendaraan listrik tidak anjlok akibat adanya perubahan regulasi.

Bagaimanapun juga, adopsi kendaraan listrik tetap menjadi salah satu senjata utama bagi Jakarta dalam misinya menekan tingkat emisi gas buang dan memulihkan kualitas udara ibu kota.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya