Berita

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Aris Mukiyono (kanan). (Foto: Istimewa)

Publika

Inilah Profil Aris Mukiyono yang Doyan Pungli

SENIN, 20 APRIL 2026 | 04:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

CERITA koruptor tak ada matinya. Tewas satu nongol seribu. Kali ini datang dari Jawa Timur. Seorang kepala dinas yang dihormati, ternyata tukang pungli. Mirip preman, bedanya yang ini berdasi di ruang AC.

Nama lengkapnya, Dr Ir Aris Mukiyono MT MM. Lahir 25 Juni 1966, pria ini bukan ASN biasa. Ini tipe pejabat yang kalau masuk ruangan, map-map langsung auto rapi dan staf mendadak tegap lurus.

Kariernya meluncur seperti kereta Argo Bromo Anggrek. Tahun 2018 Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, 2020 naik jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 


Tahun 2021 rangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda sekaligus Plh Bupati Lamongan. 

Ini kombinasi yang kalau diibaratkan seperti makan rawon campur rujak cingur, berat tapi tetap dilibas. 

Tahun 2022 jadi Kepala BPKAD, dan puncaknya 22 Agustus 2024 duduk sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Pangkat IV/c, NIP 196606251999031005, doktor teknik dan manajemen, lengkap seperti lontong balap plus sate kerang.

Prestasinya terdengar seperti brosur masa depan cerah. Ia dikenal sebagai jenius digitalisasi. 

Ia sukses mengintegrasikan data produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistem pendapatan daerah agar pajak tidak bocor. 

Ia juga mendorong Minerba One Data Indonesia berbasis self-service. Seolah perizinan bisa secepat petir menyambar langit Madura. 

Rasio elektrivikasi Jawa Timur tembus 99,6 persen. Angka yang hampir sempurna, seperti nilai rapor anak kebanggaan keluarga.

Namun, seperti cerita wayang yang selalu punya sisi kelam, di balik cahaya itu ada bayangan panjang. 

Aris Mukiyono bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) menjelma jadi trio “seniman administrasi” menciptakan karya bernama pungutan liar.

Modusnya halus seperti batik tulis. Perizinan tambang dan air tanah yang seharusnya gratis lewat Online Single Submission berubah jadi perjalanan penuh kesabaran. 

Berkas lengkap bisa mendadak “menghilang” seperti tersesat di Pasar Turi, muter tanpa ujung. 

Saat pemohon mulai putus asa, muncullah tawaran, “bisa dipercepat.” Tarifnya fleksibel seperti harga cabai. Perpanjangan izin tambang Rp50-100 juta, izin baru Rp50-200 juta, izin air tanah Rp5-20 juta per pengajuan. 

Dalam sebulan, alirannya bisa mencapai Rp50-80 juta. Ini bukan sekadar pungli, ini sudah seperti sistem langganan.

Ironinya lebih pedas dari sambal petis. Orang yang bicara digitalisasi tanpa tatap muka justru menciptakan interaksi eksklusif di belakang layar. 

Self-service di depan, “service spesial” di belakang. Transparansi berubah jadi kaca satu arah: rakyat melihat sistem, sistem melihat dompet rakyat.

Tanggal 17 April 2026 jadi titik balik. Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka bersama dua rekannya atas dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan. 

Penggeledahan menghasilkan angka fantastis. Total Rp2,3 miliar hingga Rp2,36 miliar. 

Dari Aris disita Rp494 juta (Rp259 juta tunai dan Rp109 juta di BCA), Ony Setiawan Rp1,64 miliar, Hermawan Rp229 juta. 

Mereka langsung ditahan 20 hari, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pucuk pimpinan lain.

Plot twist-nya seperti ludruk. Dua bulan sebelum pensiun, Aris ditangkap di Bandara Juanda usai mengambil SK jabatan fungsional dari Jakarta. Karier panjang yang dibangun seperti candi, runtuh dalam satu adegan.

Di sinilah ironi sebesar Gunung Semeru berdiri. Di balik gelar, prestasi, dan angka 99,6 persen, ada praktik memperlambat yang seharusnya cepat, mempersulit yang seharusnya mudah, lalu menjual jalan keluar. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Akhirnya, semua kecerdasan itu tumbang oleh satu hal sederhana, keserakahan. Karena setinggi apa pun jabatan, ketika digunakan sebagai mesin ATM pribadi, jatuhnya pasti keras. 

Semoga kasus ini terus berkembang, menyeret siapa pun yang terlibat, dan jadi pengingat keras bahwa jabatan bukan tiket menjadi pencuri berdasi.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya