Berita

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Aris Mukiyono (kanan). (Foto: Istimewa)

Publika

Inilah Profil Aris Mukiyono yang Doyan Pungli

SENIN, 20 APRIL 2026 | 04:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

CERITA koruptor tak ada matinya. Tewas satu nongol seribu. Kali ini datang dari Jawa Timur. Seorang kepala dinas yang dihormati, ternyata tukang pungli. Mirip preman, bedanya yang ini berdasi di ruang AC.

Nama lengkapnya, Dr Ir Aris Mukiyono MT MM. Lahir 25 Juni 1966, pria ini bukan ASN biasa. Ini tipe pejabat yang kalau masuk ruangan, map-map langsung auto rapi dan staf mendadak tegap lurus.

Kariernya meluncur seperti kereta Argo Bromo Anggrek. Tahun 2018 Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, 2020 naik jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 


Tahun 2021 rangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda sekaligus Plh Bupati Lamongan. 

Ini kombinasi yang kalau diibaratkan seperti makan rawon campur rujak cingur, berat tapi tetap dilibas. 

Tahun 2022 jadi Kepala BPKAD, dan puncaknya 22 Agustus 2024 duduk sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Pangkat IV/c, NIP 196606251999031005, doktor teknik dan manajemen, lengkap seperti lontong balap plus sate kerang.

Prestasinya terdengar seperti brosur masa depan cerah. Ia dikenal sebagai jenius digitalisasi. 

Ia sukses mengintegrasikan data produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistem pendapatan daerah agar pajak tidak bocor. 

Ia juga mendorong Minerba One Data Indonesia berbasis self-service. Seolah perizinan bisa secepat petir menyambar langit Madura. 

Rasio elektrivikasi Jawa Timur tembus 99,6 persen. Angka yang hampir sempurna, seperti nilai rapor anak kebanggaan keluarga.

Namun, seperti cerita wayang yang selalu punya sisi kelam, di balik cahaya itu ada bayangan panjang. 

Aris Mukiyono bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) menjelma jadi trio “seniman administrasi” menciptakan karya bernama pungutan liar.

Modusnya halus seperti batik tulis. Perizinan tambang dan air tanah yang seharusnya gratis lewat Online Single Submission berubah jadi perjalanan penuh kesabaran. 

Berkas lengkap bisa mendadak “menghilang” seperti tersesat di Pasar Turi, muter tanpa ujung. 

Saat pemohon mulai putus asa, muncullah tawaran, “bisa dipercepat.” Tarifnya fleksibel seperti harga cabai. Perpanjangan izin tambang Rp50-100 juta, izin baru Rp50-200 juta, izin air tanah Rp5-20 juta per pengajuan. 

Dalam sebulan, alirannya bisa mencapai Rp50-80 juta. Ini bukan sekadar pungli, ini sudah seperti sistem langganan.

Ironinya lebih pedas dari sambal petis. Orang yang bicara digitalisasi tanpa tatap muka justru menciptakan interaksi eksklusif di belakang layar. 

Self-service di depan, “service spesial” di belakang. Transparansi berubah jadi kaca satu arah: rakyat melihat sistem, sistem melihat dompet rakyat.

Tanggal 17 April 2026 jadi titik balik. Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka bersama dua rekannya atas dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan. 

Penggeledahan menghasilkan angka fantastis. Total Rp2,3 miliar hingga Rp2,36 miliar. 

Dari Aris disita Rp494 juta (Rp259 juta tunai dan Rp109 juta di BCA), Ony Setiawan Rp1,64 miliar, Hermawan Rp229 juta. 

Mereka langsung ditahan 20 hari, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pucuk pimpinan lain.

Plot twist-nya seperti ludruk. Dua bulan sebelum pensiun, Aris ditangkap di Bandara Juanda usai mengambil SK jabatan fungsional dari Jakarta. Karier panjang yang dibangun seperti candi, runtuh dalam satu adegan.

Di sinilah ironi sebesar Gunung Semeru berdiri. Di balik gelar, prestasi, dan angka 99,6 persen, ada praktik memperlambat yang seharusnya cepat, mempersulit yang seharusnya mudah, lalu menjual jalan keluar. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Akhirnya, semua kecerdasan itu tumbang oleh satu hal sederhana, keserakahan. Karena setinggi apa pun jabatan, ketika digunakan sebagai mesin ATM pribadi, jatuhnya pasti keras. 

Semoga kasus ini terus berkembang, menyeret siapa pun yang terlibat, dan jadi pengingat keras bahwa jabatan bukan tiket menjadi pencuri berdasi.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya