DI dalam ruang-ruang kelas Pascasarjana IPB University, khususnya pada program studi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan atau PWD, Penulis senantiasa dibekali satu diktum fundamental yang mana perencanaan pembangunan haruslah berbasis pada kebutuhan nyata yang dikenal sebagai needs-based planning serta didasarkan pada data faktual atau evidence-based policy.
Perencanaan tersebut tidak boleh sekadar berdasarkan keinginan semata atau wants-based, apalagi demi penyerapan anggaran. Kurikulum di PWD menekankan pentingnya kemampuan berpikir holistik dengan menggunakan berbagai perspektif yang meliputi ekonomi, politik, sosial-kelembagaan, kewilayahan, serta lingkungan dalam memecahkan masalah pembangunan wilayah dan perdesaan yang bersifat kompleks serta multidimensi.
Namun, ketika teori tersebut dihadapkan pada realitas kebijakan publik saat ini, khususnya terkait pengadaan massal sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul sebuah kegelisahan akademis yang mendalam. Menjadi sebuah tanda tanya besar ketika lembaga yang dipimpin oleh intelektual mumpuni sekelas Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, seorang Guru Besar sekaligus akademisi aktif dari institusi yang sama dengan Penulis, justru menelurkan kebijakan yang tampak kontradiktif dengan prinsip dasar ilmu perencanaan wilayah. Kehadiran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin oleh kalangan akademisi pada awalnya membawa ekspektasi tinggi akan lahirnya kebijakan berbasis saintifik. Namun, rencana pengadaan motor listrik ini justru memicu polemik mengenai ketepatan sasaran di tengah disparitas infrastruktur energi nasional yang belum merata
Anatomi Wicked Problem dalam Kebijakan MBG
Dalam studi kebijakan publik, dikenal istilah wicked problem yang merujuk pada masalah sosial yang sangat kompleks, tidak memiliki definisi tunggal yang jelas, dan setiap upaya solusinya berpotensi menciptakan konsekuensi atau masalah baru. Masalah ini tidak memiliki solusi benar-atau-salah yang tunggal, melainkan dinilai baik-atau-buruk berdasarkan resolusi yang berhasil dicapai oleh para pemangku kepentingan.
Pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik oleh BGN adalah manifestasi nyata dari wicked problem tersebut. Di satu sisi, kendaraan ini diposisikan sebagai solusi mobilitas bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk menjangkau daerah sulit akses yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat. Namun di sisi lain, pemilihan teknologi listrik atau Electric Vehicle untuk wilayah pelosok justru menciptakan paradoks infrastruktur yang pelik.
Berdasarkan data operasional yang tersedia, BGN merealisasikan pembelian kendaraan bermerek Emmo yang meliputi model trail JVX GT serta skuter JVH Max dengan menggunakan anggaran tahun 2025 yang direalisasikan pada tahun 2026. Harga yang didapatkan melalui negosiasi e-katalog mencapai Rp42 juta per unit yang mana menurut Prof. Dadan Hindayana harga tersebut berada di bawah harga pasar sebesar Rp52 juta. Model Emmo JVX GT sendiri merupakan motor adventure bertenaga puncak hingga 7.000 W dengan ground clearance mencapai 320 mm yang secara teknis memang dirancang untuk medan off-road. Namun, apakah kecanggihan teknis ini linear dengan efisiensi fungsional di lapangan? Perencanaan wilayah yang matang menuntut adanya keselarasan antara alat yang digunakan dengan daya dukung lingkungan tempat alat tersebut dioperasikan.
Paradoks Infrastruktur: "EV" di Wilayah Tanpa Daya
Inti dari kegagalan perencanaan wilayah adalah ketidakmampuan para pengambil kebijakan untuk membaca daya dukung lingkungan serta infrastruktur lokal secara komprehensif. Data Potensi Desa atau Podes 2024 menunjukkan realitas pahit yang mana terdapat 16.618 desa di Indonesia yang masih memiliki keluarga non-pengguna listrik. Lebih spesifik lagi, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mencatat bahwa masih ada sekitar 5.700 desa dan 4.400 dusun yang benar-benar belum teraliri arus listrik atau masih berada dalam kondisi kegelapan.
Menempatkan ribuan unit motor listrik di daerah yang ketersediaan daya listriknya belum stabil atau bahkan belum ada sama sekali adalah sebuah cacat perencanaan. Di wilayah terpencil seperti Pulau Lingga dan Pulau Mepar, masalah listrik masih menjadi persoalan lama yang terus berulang tanpa adanya solusi konkret bagi masyarakat. Tanpa ekosistem Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang saat ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar, motor-motor ini berisiko tinggi menjadi aset mangkrak atau sekadar "besi tua" yang tidak berdaya guna.
Hal ini sangat kontras dengan ajaran perencanaan di IPB University yang mewajibkan adanya analisis interelasi antara aspek fisik-biologik lingkungan dengan aspek ekonomi, manajemen, sosial-budaya, kelembagaan, politik, serta tata ruang. Tanpa daya listrik yang memadai, mobilitas distribusi gizi justru akan terhambat yang pada gilirannya menggagalkan tujuan utama program MBG untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat secara berkelanjutan.
Intervensi Fiskal dan Risiko Tata Kelola
Keganjilan perencanaan ini akhirnya memicu respons tegas dari otoritas fiskal nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal April 2026 memutuskan untuk memotong serta menghentikan alokasi anggaran pengadaan kendaraan operasional BGN untuk tahun berjalan. Purbaya menjelaskan bahwa pengadaan 21.000 unit motor tersebut menggunakan anggaran 2025 yang "keburu lewat" dan sempat terjadi miskomunikasi internal yang mana sebagian pengajuan anggaran lolos tanpa evaluasi mendalam oleh kemenkeu
Langkah tegas Kementerian Keuangan ini seharusnya menjadi alarm bagi BGN. Sejarah kebijakan pembangunan nasional mencatat beberapa "monumen kegagalan" akibat perencanaan yang mengabaikan kondisi lapangan sebagai berikut.
Proyek Chromebook pada program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun (2019-2022) menyisakan persoalan serius akibat pemaksaan pengadaan di daerah 3T tanpa dukungan internet stabil. Investigasi Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang dipicu oleh ketidaksesuaian spesifikasi perangkat serta pengabaian uji coba teknis di wilayah dengan konektivitas rendah.
Fenomena "Rumah Hantu" Subsidi yang ditunjukkan melalui temuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR serta BP Tapera pada 2024 yang mana tingkat kekosongan rumah subsidi mencapai 60 hingga 80 persen di beberapa provinsi. Hal ini disebabkan oleh pembangunan yang tidak tepat sasaran, lokasi yang tidak strategis, serta ketiadaan fasilitas dasar seperti air bersih dan aliran listrik di lokasi perumahan tersebut.
Jika pola pengadaan motor listrik BGN tetap dipaksakan tanpa adanya sinkronisasi dengan infrastruktur energi, maka ia hanya akan menambah daftar panjang kegagalan belanja modal pemerintah yang didorong oleh hasrat penyerapan anggaran dan bukan oleh kebutuhan masyarakat secara fungsional.
Mengembalikan Perencanaan pada Komunitas: Langkah Strategis
Sebenarnya, pemerintah telah menyiapkan instrumen yang lebih membumi yakni melalui Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan pada 21 Juli 2025. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menertibkan para tengkulak yang merugikan petani, serta mengefisienkan rantai pasok pangan di tingkat desa melalui semangat Pasal 33 UUD 1945.
Dari kacamata perencanaan wilayah, daripada menghabiskan triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik yang berisiko mangkrak, anggaran tersebut jauh lebih strategis jika dialokasikan untuk memperkuat modal Koperasi Desa. Dengan begitu, koperasi di tingkat desa akan bertindak sebagai unit distribusi kecil yang dikelola oleh warga lokal.
Keuntungannya, jarak tempuh pengiriman makanan menjadi jauh lebih pendek karena dikelola oleh orang-orang yang tinggal paling dekat dengan penerima manfaat. Selain itu, armada yang digunakan bisa menyesuaikan dengan kondisi medan dan kearifan lokal, sehingga distribusi gizi lebih terjamin keberlanjutannya dibandingkan mengandalkan teknologi dari pusat yang belum tentu cocok dengan infrastruktur desa.
Analisis Kritis Penyerapan Anggaran
Tantangan lain yang dihadapi BGN sebagai lembaga baru adalah tata kelola penyerapan anggaran yang akuntabel. Hingga Agustus 2025, realisasi belanja negara telah mencapai angka Rp1.960,3 triliun atau 54,1% dari APBN. Namun, bagi lembaga yang baru terbentuk, pengadaan aset besar sering kali berisiko mengalami kendala administratif dalam pencatatan Barang Milik Negara atau BMN.
BGN bahkan sempat menghadapi situasi di mana para pegawainya dikabarkan belum menerima gaji secara rutin serta pimpinan harus menggunakan dana operasional mandiri karena kesiapan administrasi lembaga baru yang belum tuntas. Dalam kondisi transisi institusional seperti ini, memaksakan pengadaan kendaraan senilai triliunan rupiah tampak seperti langkah yang kurang bijaksana secara manajemen risiko, terutama ketika prioritas utama adalah pemenuhan gizi anak bangsa yang tidak bisa ditunda.
Kesimpulan dan Refleksi
Sebagai sesama insan IPB University, Penulis merindukan ketajaman analisis perencanaan pembangunan yang tercermin dalam kurikulum program doktoral Ilmu perencanaan IPB yakni kemampuan merumuskan konsep dasar perencanaan yang memadukan berbagai aspek ekonomi, manajemen, sumber daya, sosial-budaya, kelembagaan, politik, serta tata ruang. Kebijakan pengadaan motor listrik ini seolah mengkhianati prinsip-prinsip perencanaan yang diajarkan di IPB University.
Perencanaan yang benar harus mampu menghubungkan tujuan nasional dengan realitas masyarakat lokal agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan atau place prosperity. Rakyat di desa tertinggal tidak membutuhkan pameran teknologi listrik yang futuristik jika stopkontak untuk mengisi dayanya saja tidak tersedia. Mereka membutuhkan kepastian bahwa anak-anak mereka mendapatkan asupan gizi secara konsisten melalui sistem yang handal serta stabil.
Penulis menyuarakan agar Badan Gizi Nasional kembali pada khittah perencanaan yang membumi; sebuah perencanaan yang berbasis data, sensitif terhadap disparitas infrastruktur wilayah, serta mengutamakan partisipasi komunitas lokal. Jangan biarkan pengadaan motor listrik MBG ini terperosok ke dalam lubang kegagalan yang sama dengan proyek-proyek teknologi sebelumnya. Kebijakan publik bukanlah ajang eksperimen, melainkan amanah untuk memutus rantai kemiskinan dan membangun kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Sudah saatnya mengembalikan perencanaan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar pemenuhan target penyerapan anggaran.
Bahsian
Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), Mahasisswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan (PWD) di IPB University