Berita

Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana. (Foto: Tangkapan layar)

Bisnis

Belajar dari Kasus Aek Nabara, BNI Imbau Nasabah Transaksi Lewat Produk Resmi

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus penggelapan dana di Bank Negara Indonesia (BNI) milik anggota Credit Union (CU) di Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara, dipastikan tidak memengaruhi dana nasabah lainnya yang tersimpan.

Hal itu disampaikan Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, dalam jumpa pers virtual yang digelar Minggu pagi, 19 April 2026. 

"Kami dari pihak BNI juga ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman, dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini," ujar dia.


Eriana menjelaskan, seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI, agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," urainya.

Selain itu, dia juga mengingatkan nasabah BNI agar menghindari transaksi di luar mekanisme resmi BNI, sehingga dapat dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI adalah terverifikasi.

Oleh karena itu, Eriana memastikan komitmen BNI ke depan untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus penggelapan CU Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara hingga tuntas. 

"Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa. Meningkatkan edukasi dan literasi keuangan juga merupakan satu hal yang penting untuk kami, kepada seluruh masyarakat dan nasabah kami secara berkelanjutan," katanya.

"Dan juga, kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," demikian Eriana menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya