Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Novel Baswedan: Laporan Faizal Assegaf ke Dewas KPK Sudah Tepat

SABTU, 18 APRIL 2026 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Faizal Assegaf melaporkan dugaan pelanggaran Jurubicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai tindakan yang tepat dan penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga.

Menurut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Dewas memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, cepat, dan transparan. 

“Dewas harus segera memproses dan memberikan penjelasan sejauh mana laporan itu ditangani,” ujar Novel Baswedan saat menjadi narasumber dalam Podcast SinKos, dikutip Sabtu 18 April 2026.


Ia menjelaskan bahwa peran Dewas sangat krusial dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang di internal KPK. Jika ditemukan pelanggaran etik, maka harus ditindak secara tegas agar tidak terulang.

Novel juga menyinggung pentingnya standar etik bagi insan KPK, termasuk larangan bagi pejabat untuk terlibat dalam organisasi eksternal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga independensi dan integritas lembaga. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa membuka ruang kolusi atau penyalahgunaan jabatan.

“Di KPK tidak boleh jadi pengurus organisasi luar, itu untuk mencegah konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain itu, Novel menyoroti persoalan tata kelola administrasi dalam proses pemanggilan saksi yang dinilai perlu diperbaiki. 

Ia mengakui bahwa secara umum pemanggilan biasanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai kontak yang jelas.

"Jika ditemukan kejanggalan dalam prosedur, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal," katanya.

Lebih jauh, Novel menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi KPK merupakan bagian penting dari sistem pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat harus dipandang sebagai kontribusi positif, bukan ancaman.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menangani laporan dengan baik dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK.

“Kalau ada kesalahan, harus diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, harus diberi sanksi,” pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya