Berita

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR Minta Sidang Penyiraman Air Keras Digelar Terbuka untuk Publik

SABTU, 18 APRIL 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diharapkan bisa digelar secara terbuka untuk umum. Meskipun, kasusnya diadili di peradilan militer.  

"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang," kata Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 April 2026.

Adapun, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


Menurut TB Hasanuddin, keterbukaan selama proses peradilan membuat masyarakat bisa berkontribusi mewujudkan keadilan.

"Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata Legislator PDIP ini.

Ditegaskan TB, keterbukaan sidang membuat aktor intelektual perkara penyiraman bisa terpantau, lalu diusut aparat hukum.

"Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua," tegasnya.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya