Berita

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR Minta Sidang Penyiraman Air Keras Digelar Terbuka untuk Publik

SABTU, 18 APRIL 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diharapkan bisa digelar secara terbuka untuk umum. Meskipun, kasusnya diadili di peradilan militer.  

"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang," kata Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 April 2026.

Adapun, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


Menurut TB Hasanuddin, keterbukaan selama proses peradilan membuat masyarakat bisa berkontribusi mewujudkan keadilan.

"Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata Legislator PDIP ini.

Ditegaskan TB, keterbukaan sidang membuat aktor intelektual perkara penyiraman bisa terpantau, lalu diusut aparat hukum.

"Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua," tegasnya.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya