Berita

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR Minta Sidang Penyiraman Air Keras Digelar Terbuka untuk Publik

SABTU, 18 APRIL 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diharapkan bisa digelar secara terbuka untuk umum. Meskipun, kasusnya diadili di peradilan militer.  

"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang," kata Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 April 2026.

Adapun, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


Menurut TB Hasanuddin, keterbukaan selama proses peradilan membuat masyarakat bisa berkontribusi mewujudkan keadilan.

"Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata Legislator PDIP ini.

Ditegaskan TB, keterbukaan sidang membuat aktor intelektual perkara penyiraman bisa terpantau, lalu diusut aparat hukum.

"Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua," tegasnya.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya