Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Pramono Tegaskan Wacana Naming Rights untuk Parpol Hanya Candaan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan rencana peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota 

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan kebijakan, melainkan sekadar kelakar.

“Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik. Judul utamanya jadi itu, padahal enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 April 2026.


Pramono menjelaskan, ide tersebut awalnya disampaikan dalam suasana santai saat menghadiri perayaan Paskah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dalam kesempatan itu, ia tengah membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema naming rights pada fasilitas publik.

Menurutnya, praktik penamaan halte maupun stasiun oleh pihak tertentu telah terbukti efektif menambah pemasukan tanpa membebani anggaran daerah.

“Semua halte di Jakarta sekarang hampir tidak ada yang tanpa nama. Begitu dikasih nama, ada cuannya,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan ada batas tegas antara kerja sama bisnis dan ruang publik. Karena itu, arah kebijakan Pemprov DKI tetap difokuskan pada kolaborasi dengan sektor swasta, bukan organisasi politik.

Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi soal kemungkinan pelibatan partai politik dalam penamaan fasilitas publik, serta memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor profesional dan non-politis.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya