Berita

Kampus Universitas Indonesia

Politik

Korban Pelecehan di FHUI Harus Dijamin Rasa Aman dan Dapat Keadilan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) disorot Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin. Kasus itu menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Lita, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan korban di kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu, respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” tegas Lita, Kamis, 16 April 2026.


Ia menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru memperparah trauma korban.

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.

Terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Lita menilai regulasi tersebut sudah progresif dan berpihak pada korban. Namun, pelaksanaannya di lingkungan kampus masih belum optimal.

“Masih ada kesenjangan antara aturan dan praktik. Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan yang ramah korban atau belum memahami mekanisme penanganan sesuai UU TPKS,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dari institusi pendidikan. Pertama, kampus harus membentuk unit khusus yang independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

Kedua, edukasi menyeluruh kepada civitas akademika perlu diperkuat, baik terkait pencegahan maupun penanganan. Ketiga, sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban harus ditingkatkan.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, regulasi tidak akan berdampak nyata,” kata Legislator NasDem Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) itu.

Lita menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya