Berita

Kampus Universitas Indonesia

Politik

Korban Pelecehan di FHUI Harus Dijamin Rasa Aman dan Dapat Keadilan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) disorot Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin. Kasus itu menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Lita, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan korban di kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu, respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” tegas Lita, Kamis, 16 April 2026.


Ia menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru memperparah trauma korban.

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.

Terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Lita menilai regulasi tersebut sudah progresif dan berpihak pada korban. Namun, pelaksanaannya di lingkungan kampus masih belum optimal.

“Masih ada kesenjangan antara aturan dan praktik. Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan yang ramah korban atau belum memahami mekanisme penanganan sesuai UU TPKS,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dari institusi pendidikan. Pertama, kampus harus membentuk unit khusus yang independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

Kedua, edukasi menyeluruh kepada civitas akademika perlu diperkuat, baik terkait pencegahan maupun penanganan. Ketiga, sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban harus ditingkatkan.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, regulasi tidak akan berdampak nyata,” kata Legislator NasDem Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) itu.

Lita menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya