Berita

Kampus Universitas Indonesia

Politik

Korban Pelecehan di FHUI Harus Dijamin Rasa Aman dan Dapat Keadilan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) disorot Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin. Kasus itu menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Lita, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan korban di kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu, respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” tegas Lita, Kamis, 16 April 2026.


Ia menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru memperparah trauma korban.

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.

Terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Lita menilai regulasi tersebut sudah progresif dan berpihak pada korban. Namun, pelaksanaannya di lingkungan kampus masih belum optimal.

“Masih ada kesenjangan antara aturan dan praktik. Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan yang ramah korban atau belum memahami mekanisme penanganan sesuai UU TPKS,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dari institusi pendidikan. Pertama, kampus harus membentuk unit khusus yang independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

Kedua, edukasi menyeluruh kepada civitas akademika perlu diperkuat, baik terkait pencegahan maupun penanganan. Ketiga, sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban harus ditingkatkan.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, regulasi tidak akan berdampak nyata,” kata Legislator NasDem Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) itu.

Lita menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya