Berita

Kampus Universitas Indonesia

Politik

Korban Pelecehan di FHUI Harus Dijamin Rasa Aman dan Dapat Keadilan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) disorot Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin. Kasus itu menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Lita, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan korban di kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu, respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” tegas Lita, Kamis, 16 April 2026.


Ia menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru memperparah trauma korban.

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.

Terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Lita menilai regulasi tersebut sudah progresif dan berpihak pada korban. Namun, pelaksanaannya di lingkungan kampus masih belum optimal.

“Masih ada kesenjangan antara aturan dan praktik. Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan yang ramah korban atau belum memahami mekanisme penanganan sesuai UU TPKS,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dari institusi pendidikan. Pertama, kampus harus membentuk unit khusus yang independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

Kedua, edukasi menyeluruh kepada civitas akademika perlu diperkuat, baik terkait pencegahan maupun penanganan. Ketiga, sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban harus ditingkatkan.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, regulasi tidak akan berdampak nyata,” kata Legislator NasDem Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) itu.

Lita menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya