Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan Transjakarta Rute 1 trayek Ancol-Terminal Blok M. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Parpol Harus Hadirkan Manfaat Nyata Lewat Naming Rights Halte

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota menuai beragam respons. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai keterlibatan parpol tidak perlu disikapi secara negatif. Menurutnya, politik dan parpol merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

“Kita tidak boleh antipati terhadap parpol dan politik, karena keduanya bagian dari sistem demokrasi,” ujarnya kepada RMOL, Kamis, 16 April 2026.


Meski demikian, Wibi menegaskan bahwa keterlibatan parpol dalam skema naming rights halte harus diatur secara ketat agar tidak mengganggu netralitas ruang publik. 

Halte sebagai fasilitas umum, kata legislator Partai Nasdem itu, harus tetap menjadi ruang yang inklusif, nyaman, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang digagas Pramono, ia mengusulkan sejumlah batasan. Salah satunya adalah pembatasan kepemilikan, di mana setiap partai politik maksimal hanya dapat memiliki satu halte guna mencegah dominasi.

Selain itu, penamaan halte tetap harus mengedepankan identitas lokasi melalui skema co-branding, tanpa mencantumkan nama tokoh maupun slogan politik. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan parpol tidak cukup sebatas kontribusi finansial.

“Parpol tidak cukup hanya membayar, tetapi wajib memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat, seperti perawatan halte, peningkatan fasilitas, hingga program sosial yang dirasakan langsung oleh pengguna,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wibi menegaskan bahwa aktivitas politik praktis harus dilarang di area halte. Hal ini penting agar fungsi halte sebagai ruang publik tetap terjaga dan tidak berubah menjadi arena kampanye terselubung.

Ia juga mendorong adanya pengaturan durasi kerja sama yang jelas, disertai evaluasi berkala berbasis manfaat publik serta transparansi penuh dalam pelaksanaannya.

“Dengan skema ini, keterlibatan parpol tetap diperbolehkan, namun diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata, bukan sekadar kepentingan branding semata,” pungkasnya.

Di sisi lain, wacana ini mulai menarik minat sejumlah partai. Partai NasDem disebut-sebut tertarik untuk memanfaatkan skema tersebut, dengan rencana mengambil naming rights pada Halte Gondangdia apabila kebijakan ini resmi diterapkan.

Wacana ini dinilai tidak hanya membuka peluang pembiayaan alternatif bagi transportasi publik, tetapi juga menjadi momentum bagi parpol untuk menunjukkan peran edukatif kepada masyarakat bahwa kehadiran mereka di ruang publik dapat membawa manfaat konkret, bukan sekadar simbol politik.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya