Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Hakim Tak Pernah Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

RABU, 15 APRIL 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan perkara paling sensitif. Hakim tidak akan berani mendukung Jokowi secara terbuka, dengan menolak gugatan. Karena hakim, akan diadili rakyat dan dianggap berpihak pada Jokowi.

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa 14 April 2026.


Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau N.O) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Di sisi lain, kata Khozinudin, hakim juga tak mungkin berani mengabulkan gugatan. Karena itu, sama saja menyatakan ijazah Jokowi palsu. 

"Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, jalan tengah yang kompromistis agar tidak dimaki rakyat secara langsung, juga agar tidak terlihat memihak pada Jokowi, maka hakim mengambil jalan tengah. 

"Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O," kata Khozinudin.

Putusan N.O, kata Khozinudin, dalam praktik hukum dianggap putusan 0-0. Belum ada pihak pemenangnya. Karena hakim, belum masuk ke pokok perkara. 

"Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil)," pungkas Khozinudin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya