Berita

Gedung Bursa Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tanggapi Sorotan Bursa, LPKR Tegaskan Buyback Rp250 Miliar Tak Ganggu Ekspansi

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp250 miliar kini tengah menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Melalui aksi korporasi ini, LPKR menargetkan akuisisi kembali hingga 3,28 miliar saham, yang merepresentasikan sekitar 4,6 persen dari total modal ditempatkan dan disetor. 

Langkah ini diambil karena manajemen memandang harga saham saat ini belum merefleksikan nilai intrinsik serta potensi pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Sebagai catatan, pada perdagangan Selasa 14 April 2026, saham LPKR bertengger di level Rp88, mengalami penurunan sebesar 10,20 persen dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.


Selain sebagai upaya stabilisasi, buyback ini dirancang sebagai bagian dari strategi pengelolaan nilai (value management) yang dilakukan secara hati-hati dengan tetap memantau fundamental perusahaan dan dinamika pasar. 

"Pelaksanaan buyback diharapkan dapat menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, sekaligus memberikan sinyal positif kepada investor dan pemangku kepentingan," tutur manajemen LPKR  dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Rabu 15 April 2026. 

Untuk prospek ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan struktur permodalan dan mendukung ekspansi bisnis yang berkelanjutan. 

Pihak manajemen menjamin bahwa alokasi dana untuk buyback tidak akan mengganggu likuiditas perusahaan dalam mendanai belanja modal (capex) maupun proyek ekspansi lainnya. Kepastian ini didasari oleh posisi kas internal dan arus kas operasional yang dinilai masih sangat memadai.

"Seluruh rencana strategis akan dijalankan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan fleksibilitas, sejalan dengan dinamika kondisi pasar," pungkas manajemen.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya