Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Ramai FHUI, Komisi X DPR Minta Kampus Bentuk Satgas Pengaduan

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI mendorong kampus se-Indonesia untuk mengaktifkan satuan tugas (satgas) yang menyediakan kanal pelaporan bagi mahasiswa korban pelecahan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons kasus pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan Line.

"Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma," kata Lalu dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.


Legislator dari Fraksi PKB ini menilai fenomena dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, teranyar di FH UI menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal implementasi regulasi antikekerasan di lapangan.

"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus secara komprehensif," katanya.

Tak hanya itu, kata Lalu, maraknya kasus kekerasan ataupun pelecehan seksual di lingkungan kampus menandakan masih lemahnya komitmen, pengawasan, dan keberanian institusi dalam menindak pelanggaran secara tegas dan transparan.

"Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas," ujarnya.

Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan bila edukasi berkelanjutan tentang kesetaraan dan batasan perilaku juga penting untuk membangun budaya kampus yang sehat. 

"Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di fakultas tersebut. Pelecehan seksual dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE. 

Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya