Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Ramai FHUI, Komisi X DPR Minta Kampus Bentuk Satgas Pengaduan

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI mendorong kampus se-Indonesia untuk mengaktifkan satuan tugas (satgas) yang menyediakan kanal pelaporan bagi mahasiswa korban pelecahan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons kasus pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan Line.

"Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma," kata Lalu dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.


Legislator dari Fraksi PKB ini menilai fenomena dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, teranyar di FH UI menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal implementasi regulasi antikekerasan di lapangan.

"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus secara komprehensif," katanya.

Tak hanya itu, kata Lalu, maraknya kasus kekerasan ataupun pelecehan seksual di lingkungan kampus menandakan masih lemahnya komitmen, pengawasan, dan keberanian institusi dalam menindak pelanggaran secara tegas dan transparan.

"Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas," ujarnya.

Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan bila edukasi berkelanjutan tentang kesetaraan dan batasan perilaku juga penting untuk membangun budaya kampus yang sehat. 

"Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di fakultas tersebut. Pelecehan seksual dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE. 

Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya