Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Terima Fee Rp16 Miliar, Peran Intel Polri di Kasus Bekasi Didalami KPK

RABU, 15 APRIL 2026 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Langkah ini diambil setelah fakta persidangan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang turut menyeret anggota Polri, Yayat Sudrajat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan peran Yayat yang dikenal sebagai intel di wilayah Bekasi telah terungkap dalam persidangan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga," ujar Taufik.


Ia menegaskan, pengakuan tersebut tidak hanya menjadi informasi awal, tetapi telah masuk dalam dokumen resmi penyidikan dan diperkuat di persidangan. Karena itu, temuan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

"Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," katanya.

KPK juga terus melakukan langkah lanjutan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

"Tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.

Ia memastikan seluruh fakta persidangan akan ditindaklanjuti secara serius karena dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup kuat.

"Jadi mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini. Bahkan kalau sudah sampai di persidangan tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm, bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir," pungkas Taufik.

Dalam surat dakwaan, kontraktor Sarjan diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Total suap kepada bupati mencapai Rp11,4 miliar melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana juga mengalir ke berbagai pejabat dinas dan pihak lain, termasuk Yayat Sudrajat.

Pemberian uang dilakukan setelah Sarjan melakukan pendekatan pasca Pilkada 2025 guna mendapatkan paket pekerjaan. Setelah itu, Sarjan memperoleh proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp107,65 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya