Berita

(Kiri-kanan) Kepala BGN Dadan Hidayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Nanik S Deyang saat RDP bersama Komisi IX DPR, 20 Januari 2026. (Foto: TV Parlemen)

Politik

KPK Mulai Kaji Potensi Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

SELASA, 14 APRIL 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik pengadaan sepeda motor listrik dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Lembaga antirasuah menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi.

KPK memberikan perhatian serius terhadap pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh BGN dari total rencana 25.644 unit untuk operasional program makan bergizi gratis (MBG).

Motor listrik tersebut diketahui berasal dari merek Emmo Electric Mobility Indonesia dengan dua tipe, yakni Emmo-JVX GT dan Emmo-JV Max.


“Tentu KPK juga memberikan perhatian soal itu, karena melalui pendekatan pencegahan saat ini sedang dilakukan kajian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, besarnya anggaran dalam program tersebut harus diiringi sistem pengawasan yang ketat guna mencegah kebocoran.

“Sehingga program pemerintah ini bisa berjalan optimal. Anggaran yang digunakan sangat besar dan harapannya tidak ada kebocoran dalam implementasinya, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya pengawalan proses pengadaan dari hulu ke hilir, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Terkait pengadaan itu sendiri, tentu KPK menyoroti, karena pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area rawan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Di sisi lain KPK, menyatakan tetap mendukung program prioritas pemerintah, namun di saat bersamaan melakukan pengawasan ketat melalui pendekatan pencegahan dan kajian.

KPK juga mengingatkan pentingnya analisis kebutuhan sejak awal agar spesifikasi barang tidak menjadi celah penyimpangan.

“Mulai dari perencanaan, apakah sudah dilakukan analisis kebutuhan dengan baik, sehingga spesifikasi kendaraan sesuai. Apakah kebutuhan itu merata di semua lokasi atau tidak, itu harus jelas sejak awal,” papar Budi.

KPK, lanjut Budi, juga akan mencermati aspek teknis pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses tender, hingga distribusi barang.

“Bagaimana proses pelaksanaannya, penyusunan HPS, prosedur pengadaan, hingga distribusi dan pertanggungjawabannya. Siklusnya harus utuh dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban,” tuturnya.

Menanggapi sorotan terhadap PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor yang disebut minim jaringan dealer, Budi menegaskan KPK akan melihat seluruh proses penunjukan pemenang secara komprehensif.

“Dalam pandangan KPK, yang dilihat adalah prosesnya. Mengapa vendor tertentu bisa menang, pasti ada argumentasi dalam proses pengadaan. Itu yang nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Di sisi lain Kepala BGN, Dadan Hidayana menyebut pengadaan motor listrik dan beberapa item lain merupakan bagian dari kebutuhan operasional di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan menegaskan, rencana pengadaan itu sudah disusun sejak anggaran 2025. Namun realisasi baru dilakukan pada 2026 karena proses administrasi dan pengadaan membutuhkan waktu.

Dadan menjelaskan pengelolaan anggaran negara melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

“Dalam pengelolaan uang negara itu 'you are never alone', jadi selalu bersama-sama,” kata Dadan kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya