Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Nusantara

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Sanksi Pemberhentian akan Diberlakukan
SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered).

"Penanganan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” kata Erwin dalam keteranganya, Selasa 14 April 2026.


Erwin mengatakan, proses investigasi melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan selanjutnya koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sebelumnya, Fakultas Hukum UI selaku yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku sudah melakukan investigasi awal dengan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. 

Salah satunya pencabutan status anggota aktif Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. 

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” kata Erwin.

Nantinya, kata Erwin, bila dalam proses investigasi internal apabila terbukti terjadi pelanggaran, UI tidak segan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin. 

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

UI juga menyediakan pendampingan psikologis bagi pihak korban yang terdampak.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya