Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Nusantara

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Sanksi Pemberhentian akan Diberlakukan
SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered).

"Penanganan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” kata Erwin dalam keteranganya, Selasa 14 April 2026.


Erwin mengatakan, proses investigasi melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan selanjutnya koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sebelumnya, Fakultas Hukum UI selaku yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku sudah melakukan investigasi awal dengan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. 

Salah satunya pencabutan status anggota aktif Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. 

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” kata Erwin.

Nantinya, kata Erwin, bila dalam proses investigasi internal apabila terbukti terjadi pelanggaran, UI tidak segan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin. 

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

UI juga menyediakan pendampingan psikologis bagi pihak korban yang terdampak.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya