Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Nusantara

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Sanksi Pemberhentian akan Diberlakukan
SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered).

"Penanganan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” kata Erwin dalam keteranganya, Selasa 14 April 2026.


Erwin mengatakan, proses investigasi melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan selanjutnya koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sebelumnya, Fakultas Hukum UI selaku yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku sudah melakukan investigasi awal dengan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. 

Salah satunya pencabutan status anggota aktif Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. 

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” kata Erwin.

Nantinya, kata Erwin, bila dalam proses investigasi internal apabila terbukti terjadi pelanggaran, UI tidak segan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin. 

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

UI juga menyediakan pendampingan psikologis bagi pihak korban yang terdampak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya