Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Kasus Chromebook

Kubu Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Senin kemarin, 13 April 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor.

BPKP dinilai tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara. Auditor mengakui menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. 

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Nadiem Makarim pun secara tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa. Menurutnya persidangan ini sangat penting karena membuktikan secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. 

"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," beber Nadiem.

Ia menambahkan jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.

Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir, menekankan bahwa laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.
 
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya 

Ia juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, yang menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah," jelasnya.

"Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," sambung Dodi.

Senada dengan Dodi, Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.

"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah," ungkapnya. 

"Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," demikian Ari Yusuf.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya