Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Kasus Chromebook

Kubu Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Senin kemarin, 13 April 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor.

BPKP dinilai tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara. Auditor mengakui menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. 

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Nadiem Makarim pun secara tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa. Menurutnya persidangan ini sangat penting karena membuktikan secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. 

"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," beber Nadiem.

Ia menambahkan jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.

Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir, menekankan bahwa laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.
 
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya 

Ia juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, yang menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah," jelasnya.

"Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," sambung Dodi.

Senada dengan Dodi, Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.

"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah," ungkapnya. 

"Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," demikian Ari Yusuf.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya