Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Kasus Chromebook

Kubu Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Senin kemarin, 13 April 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor.

BPKP dinilai tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara. Auditor mengakui menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. 

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Nadiem Makarim pun secara tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa. Menurutnya persidangan ini sangat penting karena membuktikan secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. 

"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," beber Nadiem.

Ia menambahkan jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.

Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir, menekankan bahwa laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.
 
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya 

Ia juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, yang menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah," jelasnya.

"Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," sambung Dodi.

Senada dengan Dodi, Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.

"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah," ungkapnya. 

"Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," demikian Ari Yusuf.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya