Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Mensos Saifullah Yusuf. (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop-Kemensos Dorong Penerima PKH Jadi Karyawan Kopdes

SENIN, 13 APRIL 2026 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan membuka kesempatan kerja bagi 15-18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk bekerja sebagai karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Langkah ini menjadi strategi optimalisasi pemberdayaan masyarakat khususnya dari masyarakat desil 1 dan seterusnya.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan rencana pembukaan kesempatan kerja di KDKMP bagi para penerima manfaat bantuan sosial seperti PKH ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomer 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.


"Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15?"18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa," ujar Menkop Ferry usai menerima kunjungan dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di kantornya, Senin, 13 Maret 2026.

Dengan skema tersebut, Kemenkop memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini didasarkan dengan asumsi apabila 83 ribu KDKMP yang tersebar di seluruh Indonesia beroperasi dengan menyerap tenaga kerja antara 15-18 orang dari keluarga PKH. 

Ferry menekankan langkah ini juga dapat membantu para keluarga penerima manfaat PKH dapat keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Oleh karena itu Kemenkop akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah penerima dari keluarga penerima manfaat PKH untuk menjadi karyawan di KDKMP.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkop juga akan menerbitkan aturan baru terkait dengan beban kewajiban anggota KDKMP dari keluarga penerima manfaat PKH agar lebih ringan. Pasalnya di dalam koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela.

"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.

Ferry menambahkan bahwa dengan masuknya keluarga penerima manfaat PKH menjadi anggota koperasi dan sebagai karyawan maka tingkat pendapatan mereka diharapkan lebih baik. Manfaat lainnya, yaitu di setiap akhir tahun para keluarga penerima manfaat PKH dapat menerima sisa hasil usaha (SHU).

"SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, mereka bisa keluar dari desil 1 dan naik kelas," katanya.

Sebagai upaya mengimplementasikan seluruh gagasan besar ini, Kemenkop akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemensos termasuk melakukan integrasi data para keluarga penerima manfaat PKH. "Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja penerima PKH yang layak bekerja di Koperasi Desa," ujarnya.

Sementara itu Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan, perekrutan tenaga kerja sebanyak 15?"18 orang per KDKMP sedang dimatangkan. Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat desil 1?"4. Dengan begitu, tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kebutuhan. 
"Konsepnya milik warga dan kelurahan, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat," jelasnya.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota KDKMP. Dari jumlah itu, tidak semuanya direkrut untuk menjadi karyawan KDKMP namun semuanya didorong menjadi anggota.

"Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan petakan kepada keluarga penerima manfaat kemudian kita akan melakukan pelatihan tenaga kerja," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa KDKMP menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat agar khususnya dari KPM PKH. Ia optimis bahwa kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan. 

"Dengan kerja sama ini kita bisa ukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan keluar dari kemiskinan ekstrim," katanya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya