Berita

Polda Jawa Barat membongkar lebih dari seribu kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Polda Jabar Gencar Sikat Narkoba, 1.138 Kasus Dibongkar

SENIN, 13 APRIL 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perang melawan narkoba di Jawa Barat kian memasuki fase serius. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polda Jawa Barat mengungkap 1.138 kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan barang bukti mencapai ratusan ribu butir serta puluhan kilogram narkotika siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert Raden Dedi Sulistiyo Nugroho menegaskan, pengungkapan tersebut bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Ini bentuk komitmen kami memerangi peredaran narkotika dan obat keras terbatas di Jawa Barat. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegas Kombes Albert di Mapolda Jabar, Bandung, Senin, 12 April 2026.


Dari total pengungkapan, polisi menyita sabu seberat 13.275,62 gram, ganja 76.488,56 gram, ekstasi 408 butir, tembakau sintetis 3.828,05 gram, cairan bibit tembakau sintetis 2.478,06 mililiter, serbuk bibit 9 gram, psikotropika 2.245 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 668.328 butir.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kota Bogor. Polisi menangkap Arya Wira Dirgantara (30) di rumahnya di Tanah Sareal, Selasa malam, 7 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,062 kilogram yang disimpan di sejumlah titik di dalam rumah. Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan besar lainnya terjadi di Indramayu. Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas dan menangkap tiga tersangka, yakni Priyanto, Darmono, dan Muhammad Nazar.

Penangkapan bermula dari operasi di Desa Kedokan Gabus, Kecamatan Gabuswetan pada 8 April 2026. Dari pengembangan, polisi menggerebek lokasi lain di Kecamatan Patrol hingga sebuah kontrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 99.000 butir obat keras terbatas.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Albert menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting,” jelas Kombes Albert sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Polda Jabar memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga kamtibmas di wilayah Jawa Barat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya