Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (Foto: Humas PKS)

Pertahanan

Perjanjian Akses Udara untuk Militer AS Tak Boleh Ganggu Kedaulatan RI

SENIN, 13 APRIL 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat mengungkap rencana strategis AS untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. 

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait. Namun, terlepas dari itu, kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. 


"Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia," katanya, Senin, 13 April 2026.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. 

Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.

“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 

Hal tersebut tertuang dalam amanat UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI Tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional.

“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” harap wakil rakyat dari Yogyakarta ini.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya