Berita

Ilustrasi

Hukum

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

SENIN, 13 APRIL 2026 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korban dugaan pencurian tas branded, KK (30) mendesak pihak perusahaan EcoRing untuk bertanggung jawab atas transaksi pembelian barang yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. 

Desakan tersebut disampaikan seiring dengan proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 203/Pid.B/2026/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Doni Imansari bin Dalih.

Kuasa hukum KK, Paul Bethan menyatakan, kliennya pada 2 April 2026, telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak EcoRing dalam perkara penadahan. Sebab, fakta-fakta mengindikasikan kuat dugaan perbuatan pidana oleh pihak EcoRing. 


“Dalam hal ini klien kami selaku korban memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan adanya keterlibatan pihak perusahaan EcoRing dalam perkara ini,” ujar Paul kepada wartawan, Senin 13 April 2026.

Peristiwa kehilangan bermula pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat satu unit tas milik KK, Tory Burch Fleming Double Zip Mini Bag warna hitam, diduga dicuri. 

Tiga hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, kembali terjadi kehilangan tas lainnya, yakni Loewe Goya Shoulder Bag warna hijau.

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada 8 November 2025 setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengindikasikan adanya tindak pencurian. 

Kemudian, korban mempublikasikan kejadian tersebut melalui media sosial, yang kemudian membuahkan informasi penting dari pihak yang memberikan petunjuk terkait pelaku dan alur penjualan barang.

“Tidak lama setelah publikasi tersebut, terdapat pihak yang menghubungi klien kami untuk memberikan informasi terkait keberadaan terduga pelaku (Ade Lulu). Alur penjualan barang yang hilang hasil curian itu didapat dari Ade Lulu saat menemukan lokasi Ade Lulu," kata Paul. 

Berdasarkan informasi itu, dilakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai Ade Lulu. Dalam keterangan, disebutkan bahwa barang milik korban dijual oleh terdakwa Doni Imansari kepada EcoRing.

Dalam transaksi tersebut, pihak pembeli dinilai tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap bukti kepemilikan barang.

“Pihak pembeli tidak melakukan verifikasi secara memadai, seperti tidak meminta kwitansi, struk pembelian, atau dokumen pendukung lain yang sah secara hukum,” tegas Paul. 

Saat dikonfirmasi, pihak EcoRing disebut membenarkan adanya transaksi pembelian atas nama terdakwa. Namun, perusahaan meminta korban untuk melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari surat laporan kehilangan hingga laporan resmi tindak pidana pencurian.

“Setelah memenuhi seluruh permintaan tersebut, pihak EcoRing tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam proses pengembalian barang milik saya,” kata Paul.

Untuk memperkuat laporannya, korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, termasuk rekaman CCTV dan video klarifikasi pihak EcoRing yang mengakui adanya transaksi pembelian.

Selain itu juga ada rekaman pertemuan daring antara kuasa hukumnya dan manajer EcoRing.

“Dalam pertemuan tersebut, pihak manajer mengakui adanya transaksi pembelian barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian, dan menyatakan baru akan merespons setelah ada laporan resmi ke kepolisian,” ujar Paul.

Paul menilai terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 480.

“Berdasarkan fakta hukum, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang telah diserahkan, terdapat dugaan kuat bahwa pihak perusahaan EcoRing turut serta dalam tindak pidana penadahan,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya