Berita

Barang bukti gas oplosan. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

SABTU, 11 APRIL 2026 | 06:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala sekolah SMK di Brebes ditangkap polisi karena mengoplos LPG subsidi di gudang sekolah. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp802 juta.

Seorang kepala sekolah sebuah SMK swasta Brebes dibekuk polisi. Dia menjadi otak aksi gas LPG oplosan.

Kepala sekolah sekaligus guru berinisial SH (50) itu ditangkap bersama satu anak buahnya, berinisial T (46). Mereka memindahkan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi.


Mereka ditangkap setelah ada kegiatan penggerebekan lokasi ngoplos gas tersebut. Yang mencengangkan, praktik tersangka dilakukan di lingkungkungan sekolah yaitu di gudang sekolah.

"Jadi guru (KH) itu sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka T untuk mengoplos LPG, " kata Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 11 April 2026.

Modus yang dilakukan yaitu memindah isi gas 3g ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan alat yang sudah disiapkan. Para tersangka juga menjual lebih murah dari harga pasar. Dia mencontohkan jika harga asli gas LPG 12 kg adalah Rp266 ribu, pelaku menjualnya Rp190 ribu. Negara disebut rugi Rp802 juta.

"Harga jualnya lebih rendah dari yang asli, untuk menarik pembeli. Jadi hasil oplosan itu dijual Rp190 ribu, sedangkan harga aslinya 12 kg Rp266 ribu. Akibatnya, negara dirugikan Rp802 juta," jelasnya.

Aksi mereka dilakukan sejak bulan Februari 2026. Kini dua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Pelaku pengoplosan telah melakukan aksinya sejak Februari lalu," tegasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya