Berita

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Makin Deras, Kini Giliran BEM KSI Laporkan Saiful Mujani ke Polisi

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gelombang laporan polisi terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum berhenti. Setelah sebelumnya dilayangkan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, kini Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI).

Laporan polisi ini teregister Nomor : STTLP/B/2473/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA yang dilayangkan Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert pada Kamis, 9 April 2026.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Mujani dalam acara bertajuk “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam potongan video yang beredar, Mujani menyinggung soal bagaimana 'menjatuhkan' Presiden Prabowo Subianto.


Dalam laporan ini, BEM KSI menilai pernyataan tersebut mengandung unsur dugaan penghasutan untuk melawan penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Itu sebabnya, BEM KSI meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami dari BEM KSI secara resmi telah melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan yang mengandung unsur penghasutan untuk melawan penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP," kata Charles dalam keterangan resminya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menyebut, laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen BEM KSI dalam menjaga keutuhan bangsa serta menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar hukum," kata Charles.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya