Berita

Pengusaha tembakau di Madura, Haji Her (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Haji Her Dicecar KPK Soal Pengurusan Cukai Rokok

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H. Khairul Umam alias Haji Her, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh Haji Her.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri apakah proses pengurusan cukai yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di DJBC.


“Penyidik mendalami bagaimana saudara HR dalam melakukan pengurusan cukai. Bagaimana mekanisme di lapangan, apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai atau tidak,” ujar Budi di Jakarta, dikutip RMOL, Jumat 10 April 2026.

Budi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan rokok terkait pengurusan pita cukai maupun distribusi produk.

Menurutnya, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang distribusinya diatur oleh negara. Untuk saat ini, KPK masih fokus pada sektor rokok, meskipun tidak menutup kemungkinan akan merambah ke komoditas lain dengan karakter distribusi serupa.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, Haji Her mengaku mendapat sejumlah pertanyaan, termasuk terkait pengenalannya dengan para tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.

Ia menyatakan tidak mengenal para tersangka tersebut.

“Ditanya kenal tidak dengan tersangka-tersangka itu, saya jawab tidak kenal,” ujarnya kepada wartawan.

Haji Her juga mengungkapkan sempat ditanya mengenai tempat ia menginap selama di Jakarta.

“Nginep di mana? Di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” katanya.

Saat ditanya mengenai persoalan pita cukai, Haji Her mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu,” tegasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di DJBC.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian di Rutan KPK.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga memerintahkan anak buahnya untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono  selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.

Melalui pengaturan parameter pemeriksaan, barang impor milik perusahaan tersebut diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik. Hal ini memungkinkan masuknya barang palsu, barang tiruan (KW), hingga barang ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya