Berita

Pengusaha tembakau di Madura, Haji Her (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Haji Her Dicecar KPK Soal Pengurusan Cukai Rokok

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H. Khairul Umam alias Haji Her, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh Haji Her.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri apakah proses pengurusan cukai yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di DJBC.


“Penyidik mendalami bagaimana saudara HR dalam melakukan pengurusan cukai. Bagaimana mekanisme di lapangan, apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai atau tidak,” ujar Budi di Jakarta, dikutip RMOL, Jumat 10 April 2026.

Budi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan rokok terkait pengurusan pita cukai maupun distribusi produk.

Menurutnya, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang distribusinya diatur oleh negara. Untuk saat ini, KPK masih fokus pada sektor rokok, meskipun tidak menutup kemungkinan akan merambah ke komoditas lain dengan karakter distribusi serupa.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, Haji Her mengaku mendapat sejumlah pertanyaan, termasuk terkait pengenalannya dengan para tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.

Ia menyatakan tidak mengenal para tersangka tersebut.

“Ditanya kenal tidak dengan tersangka-tersangka itu, saya jawab tidak kenal,” ujarnya kepada wartawan.

Haji Her juga mengungkapkan sempat ditanya mengenai tempat ia menginap selama di Jakarta.

“Nginep di mana? Di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” katanya.

Saat ditanya mengenai persoalan pita cukai, Haji Her mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu,” tegasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di DJBC.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian di Rutan KPK.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga memerintahkan anak buahnya untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono  selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.

Melalui pengaturan parameter pemeriksaan, barang impor milik perusahaan tersebut diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik. Hal ini memungkinkan masuknya barang palsu, barang tiruan (KW), hingga barang ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya