Berita

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama tiga tersangka lain diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Sugiri Sancoko Cs Hari Ini Jalani Sidang Perdana

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 05:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat 10 April 2026.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Sugiri Sancoko tak sendirian.

Ia akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya bersama dua anak buahnya, yakni Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.


Kepastian persidangan terhadap tiga terdakwa tersebut terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip RMOLJatim.

Dalam laman itu, jadwal persidangam akan digelar pada Jumat 10 April 2026 pukul 09.30 WIB. 

Sedangkan KPK akan menghadirkan JPU sebanyak delapan orang, di antaranya Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra dan Martopo Budi Santoso.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

Keempat orang tersebut yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur  CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.

Namun Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto telah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan, Selasa 7 April 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya