Berita

Pengusaha tembakau asal Madura, H Khairul Umam alias Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore, 9 April 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Haji Her Dicecar KPK soal Perkenalan dengan Tersangka Korupsi Bea Cukai

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H Khairul Umam alias Haji Her, mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar empat jam terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal itu disampaikan Haji Her usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

"Ya kita ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab, saya tidak kenal. Ya seputar itu sih," kata Haji Her kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore, 9 April 2026.


Ia menegaskan bahwa pertanyaan penyidik berulang kali menyinggung soal pengenalan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.

"Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal. Terus ditanya nginep di mana? Nginep di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang," jelasnya.

Saat ditanya soal persoalan pita cukai, Haji Her mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu saya," tegasnya.

Haji Her memastikan dirinya telah memberikan keterangan secara jujur tanpa ada yang ditutup-tutupi kepada penyidik.

"Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, enggak ada berbelit-belit orang Madura," tuturnya.

Terkait kehadirannya, Haji Her juga meluruskan isu keterlambatan memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut dirinya tidak mangkir, melainkan baru menerima surat panggilan saat berada di luar kota.

"Dikira proposal sama anak-anak. Oke, bukan dikira proposal, jadi surat panggilan itu. Itu kan tanggal satu, terus nyampe ke kantor tanggal satu sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal satu. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil," pungkas Haji Her.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. 

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya