Berita

Pengusaha tembakau asal Madura, H Khairul Umam alias Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore, 9 April 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Haji Her Dicecar KPK soal Perkenalan dengan Tersangka Korupsi Bea Cukai

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H Khairul Umam alias Haji Her, mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar empat jam terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal itu disampaikan Haji Her usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

"Ya kita ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab, saya tidak kenal. Ya seputar itu sih," kata Haji Her kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore, 9 April 2026.


Ia menegaskan bahwa pertanyaan penyidik berulang kali menyinggung soal pengenalan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.

"Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal. Terus ditanya nginep di mana? Nginep di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang," jelasnya.

Saat ditanya soal persoalan pita cukai, Haji Her mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu saya," tegasnya.

Haji Her memastikan dirinya telah memberikan keterangan secara jujur tanpa ada yang ditutup-tutupi kepada penyidik.

"Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, enggak ada berbelit-belit orang Madura," tuturnya.

Terkait kehadirannya, Haji Her juga meluruskan isu keterlambatan memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut dirinya tidak mangkir, melainkan baru menerima surat panggilan saat berada di luar kota.

"Dikira proposal sama anak-anak. Oke, bukan dikira proposal, jadi surat panggilan itu. Itu kan tanggal satu, terus nyampe ke kantor tanggal satu sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal satu. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil," pungkas Haji Her.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. 

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya