Berita

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

WFH Jumat Tidak Wajib bagi Swasta

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak wajib bagi sektor swasta. 

Hal itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.

“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” ujar Yassierli.


Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih adaptif, khususnya dalam mendukung upaya optimalisasi penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan tidak bisa diberlakukan secara seragam.

“Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Yassierli menambahkan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional maupun produktivitas pekerja dan industri.

“Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya