Berita

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

WFH Jumat Tidak Wajib bagi Swasta

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak wajib bagi sektor swasta. 

Hal itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.

“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” ujar Yassierli.


Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih adaptif, khususnya dalam mendukung upaya optimalisasi penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan tidak bisa diberlakukan secara seragam.

“Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Yassierli menambahkan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional maupun produktivitas pekerja dan industri.

“Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya