Berita

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 14:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengundang 800 serikat buruh untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau RUU Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Yassierli menyebut, masukan-masukan tersebut dikumpulkan dari perwakilan serikat buruh yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.


Ia mengaku banyak menerima keluhan serta masukan kritis dari para buruh mengenai kepastian kerja dan perlindungan hak-hak pekerja, antara lain seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ada hasil serap aspirasi terkait perubahn kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta TKA," kata Yassierli.

Selain itu, ia juga mencatat adanya aspirasi mengenai pentingnya penguatan integrasi antara kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial nasional.

Yassierli menegaskan, berbagai masukan dari kalangan buruh ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang tengah digodok pemerintah benar-benar menjawab tantangan zaman.

Ia menargetkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat bagi pengusaha maupun pekerja.

"Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif dan berkelanjutan," ujarnya.

Yassierli menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait masukan dari sejumlah serikat buruh tersebut. Salah satunya yakni berjanji melibatkan mereka dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.

"Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya