Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan dan alat tambang di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Sita Aset Tambang hingga Alat Berat Milik Perusahaan Samin Tan

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa bangunan, batu bara, hingga alat berat dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor serta lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Samin Tan melalui PT MCM di wilayah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.


“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” ujar Anang dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 9 April 2026. 

Adapun, rinciannya barang yang disita berupa total 47 unit bangunan, 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT. Batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.

Ada juga beberapa peralatan yang disita penyidik dari Desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Lalu, di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor serta 4 unit alat berat belum dirakit.

Kemudian, untuk lokasi Workshop PT AKT, ada 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut yang turut diamankan.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025.

Perusahaan yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal sepanjang 2017-2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya