Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan dan alat tambang di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Sita Aset Tambang hingga Alat Berat Milik Perusahaan Samin Tan

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa bangunan, batu bara, hingga alat berat dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor serta lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Samin Tan melalui PT MCM di wilayah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.


“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” ujar Anang dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 9 April 2026. 

Adapun, rinciannya barang yang disita berupa total 47 unit bangunan, 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT. Batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.

Ada juga beberapa peralatan yang disita penyidik dari Desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Lalu, di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor serta 4 unit alat berat belum dirakit.

Kemudian, untuk lokasi Workshop PT AKT, ada 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut yang turut diamankan.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025.

Perusahaan yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal sepanjang 2017-2025.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya