Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan dan alat tambang di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Sita Aset Tambang hingga Alat Berat Milik Perusahaan Samin Tan

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa bangunan, batu bara, hingga alat berat dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor serta lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Samin Tan melalui PT MCM di wilayah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.


“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” ujar Anang dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 9 April 2026. 

Adapun, rinciannya barang yang disita berupa total 47 unit bangunan, 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT. Batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.

Ada juga beberapa peralatan yang disita penyidik dari Desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Lalu, di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor serta 4 unit alat berat belum dirakit.

Kemudian, untuk lokasi Workshop PT AKT, ada 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut yang turut diamankan.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025.

Perusahaan yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal sepanjang 2017-2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya