Berita

Suasana SKD CPNS. (Foto: menpan.go.id)

Nusantara

Pemerintah Buka 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 08:26 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar gembira bagi Anda yang bercita-cita mengabdi untuk negara! Pada tahun 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi sinyal kuat akan membuka sekitar 160 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tes seleksi.

Meski jadwal pasti pembukaan pendaftaran belum diumumkan secara resmi, saat ini Kemenpan-RB sedang dalam tahap menghimpun rincian kebutuhan formasi dan kompetensi langsung dari berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.


Sambil menunggu pengumuman jadwal resmi, tidak ada salahnya untuk "curi start" dengan mempersiapkan diri. Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar.

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun khusus untuk beberapa jabatan fungsional tertentu, batas usia pendaftaran bisa mencapai 40 tahun.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan pidana dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun sebagai karyawan swasta.

Sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak sedang aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

Selain syarat umum, kelengkapan dokumen administrasi juga harus dipersiapkan dengan teliti. Dokumen inti yang wajib diunggah antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), transkrip nilai, serta pasfoto berlatar merah dan swafoto yang sesuai dengan ketentuan sistem SSCASN.

Ingat, dokumen surat lamaran dan pernyataan diwajibkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai). Untuk posisi tertentu, siapkan pula dokumen spesifik seperti Surat Tanda Registrasi (STR) atau Sertifikat Pendidik (Serdik).

Jika seluruh dokumen telah lengkap, proses pendaftaran nantinya akan dilakukan secara terpusat melalui portal resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Di situs tersebut, pelamar harus membuat akun menggunakan NIK dan KK, melengkapi profil, memilih jenis seleksi beserta formasi instansi, dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila seluruh data sudah dipastikan kebenarannya, pelamar dapat mengakhiri proses dan mencetak Kartu Pendaftaran.

Mengingat antusiasme seleksi CPNS selalu tinggi dari tahun ke tahun, pastikan Anda rutin memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi BKN dan KemenPAN-RB agar tidak tertinggal. Persiapkan dokumen Anda dari sekarang dan wujudkan mimpi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara!

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya