Berita

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. (Foto: Istimewa)

Politik

Saiful Mujani Klarifikasi soal Ajakan Gulingkan Prabowo

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 06:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik dihebohkan dengan adanya potongan video yang memperlihatkan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani dalam sebuah diskusi bicara upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Usai videonya viral, Saiful menegaskan bahwa pernyataanya dalam acara halalbihalal pengamat yang bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" pada 31 Maret 2026 soal pemakzulan atau impeachment bukan kategori makar. 

"Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Saiful melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis 9 April 2026.


Saiful mengatakan, pernyataan politiknya dalam acara halalbihalal pengamat itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo.

"Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi," kata Saiful.

Saiful menegaskan bahwa tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Menurutnya, partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. 

"Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai," kata Saiful.

Ia menekankan, aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. 

"Itu demokrasi!" tegas Saiful.

Sikap dan tindakan politik itu, lanjut Saiful, bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh
konstitusi (UUD 1945). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara.

Saiful berpandangan, sikap yang disampaikannya secara verbal itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat yang dijamin UUD 1945.

"Apakah “sikap politik” itu “makar”? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang," kata Saiful.

Lalu mengapa Saiful melakukan political engagement dengan menyatakan sikap politik agar Presiden Prabowo diturunkan?

"Di acara halal bihalal itu saya bicara di bagian akhir. Penutup. Dan saya membuat kesimpulan setelah sebelumnya beberapa teman sudah bicara," kata Saiful.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya