Berita

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. (Foto: Istimewa)

Politik

Saiful Mujani Klarifikasi soal Ajakan Gulingkan Prabowo

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 06:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik dihebohkan dengan adanya potongan video yang memperlihatkan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani dalam sebuah diskusi bicara upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Usai videonya viral, Saiful menegaskan bahwa pernyataanya dalam acara halalbihalal pengamat yang bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" pada 31 Maret 2026 soal pemakzulan atau impeachment bukan kategori makar. 

"Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Saiful melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis 9 April 2026.


Saiful mengatakan, pernyataan politiknya dalam acara halalbihalal pengamat itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo.

"Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi," kata Saiful.

Saiful menegaskan bahwa tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Menurutnya, partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. 

"Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai," kata Saiful.

Ia menekankan, aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. 

"Itu demokrasi!" tegas Saiful.

Sikap dan tindakan politik itu, lanjut Saiful, bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh
konstitusi (UUD 1945). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara.

Saiful berpandangan, sikap yang disampaikannya secara verbal itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat yang dijamin UUD 1945.

"Apakah “sikap politik” itu “makar”? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang," kata Saiful.

Lalu mengapa Saiful melakukan political engagement dengan menyatakan sikap politik agar Presiden Prabowo diturunkan?

"Di acara halal bihalal itu saya bicara di bagian akhir. Penutup. Dan saya membuat kesimpulan setelah sebelumnya beberapa teman sudah bicara," kata Saiful.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya