Berita

Penemuan jenazah SA di perkebunan di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumsel. (Foto: Istimewa)

Presisi

Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Pelaku Ditangkap 12 Jam Usai Penemuan Jasad
KAMIS, 09 APRIL 2026 | 02:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang ibu rumah tangga lansia berinisial SA (63) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh termutilasi dan dikubur di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Rabu 8 April 2026.

Terduga pelaku tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial AF (23). Pelaku diringkus hanya dalam waktu 12 jam setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Lahat di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Lahat, Rabu 8 April 2026.


Operasi ini merupakan hasil pengembangan cepat setelah identitas pelaku berhasil dikantongi penyidik. 

Peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga yang tidak melihat korban selama hampir sepekan. Kecurigaan tersebut mengarah ke kebun milik korban yang tampak memiliki galian tanah mencurigakan.

Pengecekan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB oleh keluarga bersama warga dan perangkat desa. Hasilnya mengejutkan.

Warga menemukan tiga karung plastik yang dikubur di dalam lubang sedalam sekitar 1,5 meter. Saat dibuka, karung tersebut berisi potongan tubuh manusia yang diduga merupakan jasad korban SA.

Temuan mengerikan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Polres Lahat segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan identifikasi oleh tim forensik guna memastikan penyebab kematian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku, yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri,” kata Nandang dikutip dari RMOLSumsel.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif di balik aksi keji tersebut serta melengkapi alat bukti.

Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang mengejutkan ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya