Berita

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI). (Foto: Istimewa)

Politik

BEM KSI: Pernyataan Saiful Mujani Bukan Sekadar Kebebasan Akademik

RABU, 08 APRIL 2026 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Saiful Mujani tidak sekadar opini akademik, melainkan berpotensi mengarah pada ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusi.

Begitu pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI), menyoroti beredarnya potongan video pernyataan Saiful Mujani dalam acara “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang diselenggarakan di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. 

Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga stabilitas nasional dan supremasi hukum.


“Pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebebasan akademik semata. Ada potensi narasi yang mendorong tindakan inkonstitusional, dan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” ujar Charles dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.

BEM KSI juga menyinggung tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang disebut mencapai 81,5%, sebagai indikator legitimasi kuat terhadap pemerintah yang sedang berjalan.

Selain itu, mereka merujuk pada UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 193.

"Pasal itu mengatur bahwa upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan makar apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku," kata Charles.

Oleh karena itu, katanya lagi, dia mendesak Polri untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, serta menuntut penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih.

"Kami juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi, menjaga persatuan, serta bersama-sama merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya