Berita

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI). (Foto: Istimewa)

Politik

BEM KSI: Pernyataan Saiful Mujani Bukan Sekadar Kebebasan Akademik

RABU, 08 APRIL 2026 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Saiful Mujani tidak sekadar opini akademik, melainkan berpotensi mengarah pada ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusi.

Begitu pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI), menyoroti beredarnya potongan video pernyataan Saiful Mujani dalam acara “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang diselenggarakan di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. 

Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga stabilitas nasional dan supremasi hukum.


“Pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebebasan akademik semata. Ada potensi narasi yang mendorong tindakan inkonstitusional, dan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” ujar Charles dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.

BEM KSI juga menyinggung tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang disebut mencapai 81,5%, sebagai indikator legitimasi kuat terhadap pemerintah yang sedang berjalan.

Selain itu, mereka merujuk pada UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 193.

"Pasal itu mengatur bahwa upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan makar apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku," kata Charles.

Oleh karena itu, katanya lagi, dia mendesak Polri untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, serta menuntut penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih.

"Kami juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi, menjaga persatuan, serta bersama-sama merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya