Berita

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

RABU, 08 APRIL 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto disambut positif oleh kalangan ulama.

Pengasuh PP Madrasatul Quran Al Makkiyah Burneh, Madura, Lora Makki Al Hamid menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip ajaran Islam dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) serta mencegah kemudaratan.

Menurutnya, fenomena penggunaan vape di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda perlu disikapi secara serius. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, vape juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan zat terlarang.


“Dalam Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dicegah. Vape hari ini tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat adiktif bahkan narkotika,” ujar Lora Makki, Rabu (8/4).

Ia menilai langkah Kepala BNN mendorong pelarangan vape merupakan bagian dari upaya sadd adz-dzari’ah atau menutup pintu kerusakan yang dianjurkan dalam hukum Islam.

Lora Makki menjelaskan, dalam konsep maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga akal (hifz al-‘aql) merupakan dua tujuan utama yang harus dilindungi.

Karena itu, jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan maupun akal manusia, negara dinilai memiliki kewajiban untuk hadir mengatur bahkan melarangnya.

“Jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan dan akal, maka negara wajib hadir untuk mengaturnya, bahkan melarangnya jika diperlukan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i,” tegasnya.

Ia juga menyoroti temuan liquid vape yang dicampur dengan narkotika sintetis seperti MDMB-4en-PINACA. Temuan tersebut dinilai semakin memperkuat alasan pelarangan karena sudah masuk kategori yang jelas diharamkan dalam Islam.

“Kalau sudah bercampur dengan narkotika, tidak ada lagi perdebatan. Itu jelas haram. Bahkan jika menjadi pintu masuk ke sana, maka pencegahannya juga menjadi wajib,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya