Berita

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

RABU, 08 APRIL 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto disambut positif oleh kalangan ulama.

Pengasuh PP Madrasatul Quran Al Makkiyah Burneh, Madura, Lora Makki Al Hamid menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip ajaran Islam dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) serta mencegah kemudaratan.

Menurutnya, fenomena penggunaan vape di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda perlu disikapi secara serius. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, vape juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan zat terlarang.


“Dalam Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dicegah. Vape hari ini tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat adiktif bahkan narkotika,” ujar Lora Makki, Rabu (8/4).

Ia menilai langkah Kepala BNN mendorong pelarangan vape merupakan bagian dari upaya sadd adz-dzari’ah atau menutup pintu kerusakan yang dianjurkan dalam hukum Islam.

Lora Makki menjelaskan, dalam konsep maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga akal (hifz al-‘aql) merupakan dua tujuan utama yang harus dilindungi.

Karena itu, jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan maupun akal manusia, negara dinilai memiliki kewajiban untuk hadir mengatur bahkan melarangnya.

“Jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan dan akal, maka negara wajib hadir untuk mengaturnya, bahkan melarangnya jika diperlukan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i,” tegasnya.

Ia juga menyoroti temuan liquid vape yang dicampur dengan narkotika sintetis seperti MDMB-4en-PINACA. Temuan tersebut dinilai semakin memperkuat alasan pelarangan karena sudah masuk kategori yang jelas diharamkan dalam Islam.

“Kalau sudah bercampur dengan narkotika, tidak ada lagi perdebatan. Itu jelas haram. Bahkan jika menjadi pintu masuk ke sana, maka pencegahannya juga menjadi wajib,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya