Berita

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

RABU, 08 APRIL 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto disambut positif oleh kalangan ulama.

Pengasuh PP Madrasatul Quran Al Makkiyah Burneh, Madura, Lora Makki Al Hamid menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip ajaran Islam dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) serta mencegah kemudaratan.

Menurutnya, fenomena penggunaan vape di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda perlu disikapi secara serius. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, vape juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan zat terlarang.


“Dalam Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dicegah. Vape hari ini tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat adiktif bahkan narkotika,” ujar Lora Makki, Rabu (8/4).

Ia menilai langkah Kepala BNN mendorong pelarangan vape merupakan bagian dari upaya sadd adz-dzari’ah atau menutup pintu kerusakan yang dianjurkan dalam hukum Islam.

Lora Makki menjelaskan, dalam konsep maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga akal (hifz al-‘aql) merupakan dua tujuan utama yang harus dilindungi.

Karena itu, jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan maupun akal manusia, negara dinilai memiliki kewajiban untuk hadir mengatur bahkan melarangnya.

“Jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan dan akal, maka negara wajib hadir untuk mengaturnya, bahkan melarangnya jika diperlukan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i,” tegasnya.

Ia juga menyoroti temuan liquid vape yang dicampur dengan narkotika sintetis seperti MDMB-4en-PINACA. Temuan tersebut dinilai semakin memperkuat alasan pelarangan karena sudah masuk kategori yang jelas diharamkan dalam Islam.

“Kalau sudah bercampur dengan narkotika, tidak ada lagi perdebatan. Itu jelas haram. Bahkan jika menjadi pintu masuk ke sana, maka pencegahannya juga menjadi wajib,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya