Berita

Ilustrasi ASN

Nusantara

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

RABU, 08 APRIL 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparayur Sipil Negara (ASN) harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat layanan digital kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperkuat transformasi digital layanan publik, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mudah kapan pun dibutuhkan,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, Rabu, 8 April 2026.

Dia menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja, menjaga keseimbangan produktivitas, serta mengurangi mobilitas yang berdampak pada kemacetan dan kualitas lingkungan.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang sedikit pun.

“Prinsip utama birokrasi adalah hadir dan melayani, baik secara langsung maupun melalui sistem digital,” imbuhnya.

Ia pun mendorong seluruh perangkat daerah untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, baik melalui sistem piket, layanan daring, maupun kanal pengaduan yang responsif. Selain itu, standar pelayanan minimal harus tetap dijaga, mencakup kecepatan, ketepatan, dan kepastian layanan bagi warga.

“Pengawasan internal perlu diperkuat agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan akibat pengaturan kerja yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Khoirudin menambahkan, evaluasi kebijakan WFH bagi ASN perlu dilakukan secara berkala setiap pekan. Hal ini penting agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.

Menurutnya, pada akhirnya setiap kebijakan harus bermuara pada kepuasan dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan.

“DPRD akan terus mengawal agar tujuan tersebut tetap terjaga dengan baik,” tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya