Berita

Ilustrasi hutan di Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

SELASA, 07 APRIL 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VII Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan kawasan hutan menyusul ancaman fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan mulai terjadi pada April 2026. 

Penguatan pengawasan difokuskan pada pencegahan perambahan dan kebakaran hutan yang berpotensi meningkat saat musim kering berkepanjangan.

Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir mengatakan, penurunan tutupan hutan akibat aktivitas ilegal akan memperparah dampak kekeringan. 


“Perambahan mengurangi kemampuan hutan menyimpan air. Sisa biomassa dari penebangan liar juga meningkatkan risiko kebakaran,” kata Muzakir melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 7 April 2026.

Wilayah kerja BKPH VII meliputi kawasan Topaso dan Marowa di Kabupaten Bima dan Dompu, yang dinilai rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat curah hujan menurun drastis. 

Dalam kondisi tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli rutin, tetapi juga melalui pemetaan kawasan rawan, deteksi dini titik panas (hotspot), serta koordinasi lintas lembaga.

BKPH menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, hingga pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan. Pelibatan badan usaha ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang membuka ruang kolaborasi dalam pengelolaan hutan.

Di wilayah Topaso dan Marowa, salah satu mitra yang terlibat adalah PT Sumbawa Timur Mining (STM). Menurut Muzakir, perusahaan tersebut berkontribusi dalam mendukung pemantauan kawasan hutan, khususnya di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain dukungan operasional, STM juga menjalankan program rehabilitasi lingkungan melalui fasilitas pembibitan dengan kapasitas sekitar 30.000 bibit pohon. Bibit tersebut digunakan untuk penghijauan lahan bekas eksplorasi serta didistribusikan kepada masyarakat.

Kolaborasi ini dinilai memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan, terutama dalam mempercepat respons terhadap potensi kebakaran dan aktivitas ilegal. Namun, Muzakir menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap harus diimbangi dengan penegakan hukum.

“Mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan pengawasan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus berjalan tegas,” kata Muzakir.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya